Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan
Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id — Gelombang penindakan kasus korupsi kembali mengguncang Bengkulu. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (27/10), resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait rekrutmen pegawai di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Ketiganya adalah SB, Direktur Utama PDAM, serta YP dan EH, yang berperan sebagai perantara alias broker. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti atas praktik jual-beli jabatan dan penerimaan suap dalam proses penerimaan 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM sejak tahun 2023 hingga 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan modus yang dijalankan ketiga tersangka.
Menurut Andy, proses rekrutmen dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan mekanisme resmi. “Setiap calon PHL diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada para tersangka. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 9,5 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hutan Mangrove 212 Sumber Jaya Masuk 10 Besar Lomba Desa Wisata Provinsi Bengkulu
Setelah resmi diangkat menjadi pegawai harian lepas, para PHL itu menerima gaji dan tunjangan secara rutin. Namun, praktik itu justru menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,5 miliar karena status mereka tidak sah secara hukum.
Dari hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian telah menyita dan menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp 320 juta.
“Sisanya masih kami telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka utama,” tambah Syahir Fuad.
BACA JUGA:Target 2028, Jalan Provinsi Bengkulu Mulus Tanpa Lubang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
