Salah Satu Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Salah Satu Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen-Windi-
RADAR BENGKULU — Kasus dugaan pemalsuan data pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyeret nama MR, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terus mendalami laporan yang diajukan Ribtazul Suhri, AB, SE, sejak awal Agustus 2025 lalu.
Laporan tersebut menuding MR melakukan pemalsuan dokumen dalam berkas pencalonan legislatif, khususnya terkait pernyataan dirinya “tidak pernah dipidana”. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun pelapor, MR pernah menjalani hukuman atas perkara kecelakaan lalu lintas pada 2021.
BACA JUGA:Rizaldy dari Fraksi PKB Kota Harap Pengerukan Alur Pulau Baai Berlanjut
Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Langkah ini dilakukan untuk memastikan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan masih akan menambah jumlahnya, termasuk menghadirkan ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara,” ujar Zalman usai mendatangi Mapolda Bengkulu, Rabu (5/11/2025).
Menurut Zalman, pemeriksaan tambahan itu penting agar penyidik memiliki dasar kuat sebelum mengambil kesimpulan hukum. “Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dokumen yang digunakan saat pencalonan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran bermula dari temuan dalam berkas administrasi pencalonan MR yang disebut melampirkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Bengkulu. Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan “tidak pernah dijatuhi hukuman pidana”, meski rekam jejaknya menunjukkan pernah menjadi terpidana dalam kasus lalu lintas.
“Surat itu secara substansi tidak sesuai fakta. Yang bersangkutan sudah pernah dipidana, namun tetap menyertakan surat bebas pidana dalam berkas pencalonan,” tegas Zalman.
Bagi pelapor, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen resmi negara, karena digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi calon legislatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
