Kemen HAM Sumsel dorong ASN Kaur Jadi Garda Terdepan Penguatan Hak Azasi Manusia
Kemen HAM Sumsel dorong ASN Kaur Jadi Garda Terdepan-Hendri-
RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur menerima kunjungan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Sumatera Selatan dalam rangka penguatan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur berlangsung di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Rabu 22 Oktober 2025.
Kuningan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Sumatera Selatan Hendry Marlitua, MH bersama jajaran disambut langsung PJ Sekda Kaur Dr. Ir. Hiftario Syahputra, ST,M.Si, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan perwakilan Instansi vertikal.
BACA JUGA: Warga dan Mahasiswa Bersatu Menjaga Tanah Warisan, Gelombang Penolakan Tambang Emas Seluma Menguat
Pada sambutannya, PJ. Sekda Kaur Dr. Ir. Hiftario Syahputra, ST,M.SI menyampaikan, apresiasi atas kunjungan Kakanwil Kemen HAM Sumsel serta menekankan pentingnya penguatan kapasitas ASN di Kabupaten Kaur dalam memahami nilai-nilai HAM dan harus menjadi garda terdepan HAM.
"Saat ini ASN Kabupaten Kabupaten Kaur berjumlah sekitar 3.700 orang, terdiri dari PNS dan PPPK. Penguatan kapasitas HAM sangat penting, terutama bagi ASN yang bergerak di bidang pelayanan publik, agar lebih humanis, adil, dan berkeadilan," ujar Pj. Sekda Kaur.
Dikatakan Sekda, salah satu yang menjadi fokus, yakni kehati-hatian ASN dalam bermedia sosial, karena setiap tindakan dan ucapan aparatur mencerminkan citra pemerintah daerah.
"ASN diimbau menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau tindakan yang dapat melanggar prinsip HAM dan konstitusi," tegas PJ Sekda.
Sementara, Kakanwil Kemen HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, M.H., mengatakan, bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
"Seorang ASN menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pemenuhan HAM, sebagai pelayan publik," jelas Hendry.
Hendry menambahkan, pelaksanaan HAM memiliki dasar hukum kuat dalam berbagai peraturan perundangan, di antaranya: UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan untuk menjamin perlindungan HAM warga negara, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan ruang diskresi kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan demi kemanusiaan dan kepentingan umum.
"Diskresi adalah bentuk kebijakan
kemanusiaan yang dibenarkan undang-undang. Misalnya, penerimaan siswa di luar zonasi karena alasan sosial, atau pelayanan kesehatan bagi pasien tanpa identitas itu semua bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutup Hendry.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
