Inspektorat Telusuri Proyek Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Dugaan pelaksanaan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tanpa melalui proses kontrak dan tender resmi kini menjadi sorotan publik-dok RBO-
RADAR BENGKULU — Dugaan pelaksanaan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tanpa melalui proses kontrak dan tender resmi kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp 1,3 miliar itu diduga dikerjakan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), Aprinaldi, SH. Ia menilai, pelaksanaan kegiatan fisik tanpa melalui lelang ataupun penunjukan langsung berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, baik dari sisi administrasi maupun pidana.
“Pekerjaan yang dilakukan tanpa dasar kontrak dan tanpa mekanisme lelang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA: Sekwan Akui Sudah Ada PPTK, Proyek Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkulu Kian Panas
Menurut Aprinaldi, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 50 Ayat (1) dan (2) yang mengharuskan setiap pengadaan dilakukan oleh pihak berwenang (PA/KPA/PPK), serta Pasal 52 Ayat (1) huruf d yang mewajibkan setiap transaksi dituangkan dalam kontrak kerja.
“Pekerjaan tanpa kontrak tidak bisa dibayar karena tidak memiliki dasar hukum pengeluaran keuangan negara. Ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan dapat menimbulkan potensi kerugian negara,” tegasnya.
Lebih jauh Aprinaldi menyebut, jika benar telah terjadi penggunaan anggaran tanpa dasar hukum kontrak yang sah, maka perbuatan itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kalaupun pembayaran belum dilakukan, unsur perbuatan melawan hukum sudah ada. Karena pelaksanaan pekerjaan tanpa dokumen sah tetap melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Selain potensi pelanggaran pidana, Aprinaldi juga menyoroti aspek pengelolaan aset daerah. Menurutnya, perubahan atau rehabilitasi fisik terhadap bangunan milik pemerintah tanpa izin dan dokumen perencanaan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
