Provinsi Bengkulu Raih Lima Terbaik Nasional IKIP 2022

Provinsi Bengkulu Raih Lima Terbaik Nasional IKIP 2022

Perbandingan Indeks KIP Provinsi--

BENGKULU,RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE menyambut gembira pengumuman Nilai Indek Keterbukaan Informasi Publik 2022 oleh Komisi Informasi RI.

Albert menyebutkan khusus untuk Provinsi Bengkulu Nilai Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022,  saat ini mengalami kenaikan sebanyak 8,9 persen (%) dari tahun 2021, 70.19. sedangkan tahun 2022 menjadi 79.1, sehingga untuk Indek keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu menduduki peringkat lima (5) besar nasional. “Alhamdulillah, untuk tahun ini Provinsi Bengkulu meraih peringkat lima (5) terbaik nasional di IKIP tahun 2022 ini. Kami berharap, semoga keterbukaan informasi dapat diimplementasikan di Badan Publik (BP). Kami mengucapkan terimakasih kepada Tim Pokja KI Provinsi Bengkulu dan Informan Ahli (IA) yang sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, Apresiasi atas semuanya,” Kata Albert, Senin 1 Agustus 2022 di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu, Jalan Indragiri Padang Harapan Kota Bengkulu.        

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan adanya kenaikan nilai IKIP tahun 2021 dari 71,37 menjadi 74,43. Hal ini disampaikan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI saat mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang, di Jakarta pada Jumat 29 Juli 2022. 

Vici memaparkan kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi sekaligus.  Yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. 

Dikatakan Vici uraian nilai IKIP 2022 tersebut diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian  dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. Dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional  (unsur internal Komisioner KIP RI dan unsur eksternal). 

Penilaian IA gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council (NAC). Forum yang digelar di Jakarta, 28 Juli 2022, adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43.

Metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun 2021 lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. 

Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat sementara tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.

Pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi. Yang terdiri dari 9 orang. Meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi. Kemudian hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi.

Hasil final IKIP di setiap dari 34 Provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional.

Vici menyebutkan metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori; Peratama kategori nilai buruk sekali antara 0-39. Kedua kategori nilai buruk 40-59. Ketiga; kategori nilai sedang 60-79, Keempat; kategori nilai baik 80-89, dan Kelima; Kategori baik sekali 90-100. 

Berdasarkan hasil IKIP 2022 yang berada pada kisaran 60-79 berarti masih berada pada posisi sedang, yaitu 74,43 namun meningkat dari tahun lalu sebesar 71,37.

Berdasarkan hasil penilaian IKIP per provinsi menunjukkan baru tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yaitu;. Pertama Jawa Barat (81,93), Bali (80,99), dan NTB (80,49).

Sementara yang masuk kategori sedang adalah yang terbanyak yaitu, 30 provinsi, dan hanya 1 provinsi dengan kategori nilai buruk, yaitu Provinsi Maluku Utara (58,49).

Deputi Bappenas RI Slamet Sudarsono saat sambutannya mengatakan tradisi menyusun hasil IKIP 2022 sebagai pelaksanaan UU KIP, ada dinamika karena ada peningkatan meski di tengah pandemik. “Hipotesis kami, seluruh elemen berusaha memberikan informasi secara terbuka dan terperinci, baik nasional provinsi dan kabupaten kota, termasuk rumah sakit,” kata dia.

Sedangkan Kapuspen Mendagri RI Benny Irwan yang mewakili Mendagri Tito Karnavian mengatakan perlu adanya peningkatkan keterbukaan informasi di sejumlah provinsi. Perlu bersama-sama mendorong pimpinan di daerah untuk memaksimalkan keterbukaan informasi public dan juga adanya peningkatan  kualitas SDM. “Akan ada penambahan anggaran di pemerintah daerah untuk peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi public. Oleh karenanya pemerinah daerah harus melakukan perbaikan pelayanan informasi public agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang informasi yang maksimal,” jelas dia.

Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda Arif Mustofa yang menyampaikan sambutan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, KI Pusat telah memberikan bimtek dan FGD dan diakhiri NAC Forum agar memperoleh IKIP 2022. Melalui nilai IKIP maka semua daerah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.

"Saya dan jajaran Polhukam meningkatkan keterbukaan informasi public di seluruh badan public,”katanya. 

Sedangkan Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha menyampaikan bahwa KIP RI telah melaksanakan kegiatan penilain IKIP untuk yang kedua kalinya. Sebagai salah satu program prioritas selain Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). 

Menurutnya IKIP ini merupakan Program Perioritas Nasional KIP RI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. 

“Penyusunan IKIP bertujuan untuk untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia,” ujar dia. 

Untuk itu, selama rentang waktu tiga bulan KIP RI bersama KIP Daerah telah melaksanakan FGD (Forum Discussion Group) di 34 Provinisi yang melibatkan 9 IA dan 7 Pokja IKIP Daerah pada setiap provinsi untuk membuat penilaian tentang pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah tersebut. “Kenaikan nilai IKIP dari tahun lalu di masa pandemi ini tidak lepas dari kecenderungan masyarakat untuk memperoleh informasi yang cukup massif sehingga Badan Publik (BP) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Termasuk meningkatnya pelayanan informasi dengan digitalisasi oleh BP sehingga mempercepat distribusi informasi kepada publik atau pengguna informasi,” jelas dia. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: