Mantan Sekda Bengkulu Tengah Diadili

Mantan Sekda Bengkulu Tengah Diadili

Suasana sidang Mantan Sekda Benteng-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Mantan Sekda Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah bersama 2 terdakwa lainnya, Dodi Ramadhan selaku mantan PPTK dan Hasan Husen selaku Direktur PT BPI hari ini Senin ( 12/9) menjalani sidang perdana dugaan korupsi.

Yaitu Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terungkap dalam dakwaan yang dibacakan ketua tim JPU Kejari Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali didakwa pasal 2 subsidair pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini terjadi pada tahun 2013 lalu saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, terdakwa Dodi selaku PPTK membantu terdakwa Edi selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan. Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui Edi.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, Hasan selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung, namun pekerjaan dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

"Meski dalam kasus dugaan korupsi RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah 2013, kerugian keuangan negara sebesar Rp 272 juta lebih telah dititipkan oleh ke 3 terdakwa. Namun, kami selaku tim JPU tetap mendakwa mereka dengan pasal 2 subsidair pasal 3 UU R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan akibat perbuatan para tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda),"ujar Bobby Muhammad Ali ketua tim JPU  Kejari Bengkulu Tengah.

Sementara Nasarudin selaku kuasa hukum Terdakwa Dodi mengatakan, atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut pihaknya secara tegas mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap syarat formil dakwaan.

" Saya selaku kuasa hukum terdakwa Dodi dan kuasa hukum terdakwa Edi sepakat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah karena menurutnya syarat formil penyusunan dakwaan JPU kurang lengkap dan tidak tepat, "tegas Nasarudin, Kuasa hukum terdakwa Dodi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah, hakim ketua Jon Sarman Saragih memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali Kamis, 15 September 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum Terdakwa Dodi dan Edi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: