Pengelolaan Pantai Panjang Jangan Tanggung-Tanggung

Pengelolaan Pantai Panjang Jangan Tanggung-Tanggung

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM-Iwan-

 

Jonaidi: Harus Hasilkan PAD

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - DPRD Provinsi meminta Gubernur Bengkulu segera menerbitkan regulasi pengelolaan Pantai Panjang, pasca terbitnya sertifikat dari Kementrian ATR/BPN.

“Kami minta, terhitung Januari 2023 sudah masuk PAD yang berasal dari pengelolaan Pantai Panjang,” tegas Jonaidi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

Jonaidi mengatakan, selama ini sejak diserahkan oleh Pemkot Bengkulu, Pemprov sama sekali belum melakukan pengelolaan dan penataan kawasan Pantai Panjang.Dengan dalih masih menunggu terbitnya sertifikat kawasan Pantai Panjang yang memiliki luas 60 m2 lebih tersebut.

“Kami sudah meminta kepada Gubernur, agar paling lambat Akhir Tahun 2022 ini sudah ada regulasi yang mengatur itu,” terang Jonaidi.

BACA JUGA:Bapak Dua Anak Ditemukan Meninggal Dalam Gudang Ikan

Selain itu, Jonaidi juga meminta Gubernur Bengkulu untuk menuntaskan terkait gedung Mess Pemda yang hingga saat ini terbengkalai dan tidak jelas pengelolaannya.Jonaidi menuturkan, jika tidak ada pihak lain yang sanggup mengelola Mess Pemda sebagaimana konsep yang dibuat oleh Gubernur, maka Pemprov harus memberanikan diri mengelola sendiri gedung terebut.

BACA JUGA:SD Islam Al Azhar 51 Bengkulu Siap Menghadapi Berbagai Olimpiade

“Dengan segala konsekuensi, karena aset ini sudah terlalu lama terbengkalai dan belum ada manfaat yang dirasakan untuk Bengkulu,” tutup Jonaidi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: