Pembangunan Jalan Flyover Danau Dendam Tak Sudah Disegerakan

Pembangunan Jalan Flyover Danau Dendam Tak Sudah Disegerakan

logo provinsi Bengkulu--

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) untuk pembangunan jalan flyover.

"Pekan kedua November kita agendakan pembayaran," ungkap Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Pembayaran ganti rugi tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan untuk segera dilakukan pembangunan fisik. Apalagi sebelumnya dalam proses pembebasan lahan sendiri sempat tertunda. Karena, ada satu penlok yang belum menemui kata sepakat. Proses penyelesaian satu penlok yang tertunda telah ditemukan kata sepakat untuk pembebasan lahannya.

"Sudah dicapai kata mufakat. Tinggal proses pembayaran. Kemarin hanya penundaan. Kita sudah musyawarahkan untuk menyamakan persepsi yang kemarin belum selesai," ungkap Tejo.

Lebih lanjut dikatakan, sebelum pembayaran ganti rugi, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi lapangan terhadap kepemilikan sah lahan setiap penlok.

Tejo memastikan proses yang dilakukan sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apalagi pihaknya mendapatkan pendampingan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu.

"Sekarang ini kita sedang pengumpulan dan verifikasi keaslian berkas kepemilikan dan administrasi pendukung," paparnya.

Dilanjutkannya, bahwa Dinas PUPR Provinsi Bengkulu juga akan melakukan lelang pembangunan fisik untuk kawasan DDTS diakhir tahun ini. Tentunya hal ini untuk mempercepat proses pembangunan yang diagendakan tahun 2023 mendatang.

"Kita usahakan akhir Desember sudah mulai lelang fisik. Mudah-mudahan di November nanti sudah bisa dilakukan pengalihan jalan," tutup Tejo.

Untuk menunjang kegiatan revitalisasi kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengalokasikan dana sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2023. 

Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan, dana Rp 27 miliar tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan pembangunan jalan di kawasan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu Senin (31/10).

“Rencananya pembayaran ganti rugi 14 Penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan pada 2 November dan saat ini sedang menunggu kesepakatan satu penlok pada Oktober 2022," kata Tejo Suroso. 

Saat ini satu penlok tersebut belum menemui kesepakatan terkait biaya ganti rugi lahan dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu akan terus melakukan musyawarah untuk menyepakati biaya ganti rugi sesuai dengan anggaran yang tersedia.

“Setiap penlok biaya ganti rugi tidak sama, sesuai apa yang ada di atas lahan dan penilaian dari tim KJPP. Sementara agar dalam pembayaran biaya ganti rugi pembebasan lahan DDTS nantinya tidak terjadi kesalahan atau kelebihan bayar dari ketentuan aturan dan perundang undangan, maka Dinas PUPR Provinsi Bengkulu meminta bantuan pendampingan hukum ke Tim Datun Kejati Bengkulu," ujar Tejo Suroso.

Seperti diketahui, DDTS memiliki lahan seluas 88,82 hektare dan akan dilakukan pembangunan jalur jogging track di sekitar danau. Termasuk penataan kawasan area terbuka untuk parkir serta area kegiatan wisata.

“Setelah pembebasan lahan usai, pada tahun 2023 mendatang Dinas PUPR Provinsi Bengkulu langsung melakukan pembangunan jalan dua jalur dengan panjang 444 meter serta flyover dengan 360 meter,” tutur Tejo Suroso. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: