Mengejutkan, Tim Kejari Mukomuko Geledah RSUD Mukomuko, Sita 35 Karung Dokumen

Mengejutkan,  Tim Kejari Mukomuko Geledah   RSUD Mukomuko,  Sita 35 Karung Dokumen

Puluhan dokumen laporan pertanggungjawaban dari RSUD Mukomuko disita pihak Kejari Mukomuko -seno/RBI-


Inilah puluhan dokumen laporan pertanggungjawaban dari RSUD Mukomuko disita pihak Kejari Mukomuko-seno/RBI-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di RSUD Mukomuko Rabu (15/3) .

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari Mukomuko ini cukup mengejutkan. Namun bukan pristiwa penggeledahannya saja yang bikin kaget. Alasan dibalik penggeledahan ini juga cukup mengejutkan.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

 

 

 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH. MH ketika dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID  seusai memimpin penggeledahan mengungkapkan alasan mereka melakukan penggeledahan dan langsung menyita puluhan karung dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD, lantaran pihak-pihak yang telah dipanggil tidak kooperatif.

Ia menegaskan, pihak yang tidak kooperatif terhadap pengusutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan atau utang RSUD ini adalah manajemen RSUD yang lama, manajemen mulai tahun 2016 sampai 2021.

BACA JUGA:Ikuti Tahapan, 177 Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka di Seluma

 

 

 

"Karena mereka tidak kooperatif, kita ambil langkah penggeledahan. Ini masih bagian wewenang kami," tegas Rudi.

Setidaknya ada 4 ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan pihak Kejaksaan. Diantaranya, ruang keuangan, ruangan obat, ruang pengadaan.

Dikatakan Kajari, pihaknya menyita sekitar 35 karung dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 sampai 2021. Baik itu laporan pertanggungjawaban pemasukan keuangan maupun pengeluaran.

BACA JUGA: Bagus, UPT Pemasyarakatan di Bengkulu Dipuji WamenkumHAM RI

 

 

 

Rudi melanjutkan, tujuan mereka melakukan penyitaan dokumen ini tidak lain untuk mencari dua alat bukti terhadap kasus dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko yang tengah ditangani.

"Kami ingin memastikan bukti-bukti surat biaya operasional, pengeluaran setiap bulan dari 2016 sampai 2021. Pihak-pihak terkait kami minta dokumen laporan pertanggungjawaban tidak mau memberikan, kurang proaktif, makanya kami lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen," terang Kajari.

Tidak hanya dokumen laporan, tim Kejari Mukomuko juga menyita laptop dan dokumen hard copy yang diambil dari perangkat komputer RSUD Mukomuko.

BACA JUGA:Ada Apa? 127 Calon Jemaah Haji Bengkulu Selatan Diperiksa

 

 

 

Penggeledahan ini berlangsung sekitar 5 jam, mulai pada pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sekitar 35 karung dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD Mukomuko sudah diangkut ke kantor Kejari Mukomuko menggunakan mobil Kejaksaan.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko bersama  Kasi Intel Radiman, Kasi Pidsus Agung Malik Rahmah Hakim, serta jaksa lainnya serta dikawal pihak Kepolisian bersenjata lengkap.

Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes ketika dimintai tanggapan, ia mengatakan pihaknya terbuka dengan pihak Kejaksaan. Ia menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejaksaan.

BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun

 

 

 

Ia yakin proses hukum ini, meski sudah terjadi penggeledahan, tidak akan mengganggu pelayanan RSUD Mukomuko. Sebab, dokumen yang disita adalah dokumen lama, tahun 2016 sampai 2021. Untuk tahun diatas itu dan seterusnya, tidak disita oleh pihak kejaksaan.

"Kami terbuka, kami menghormati proses hukum. Dan siap membatu pihak Kejaksaan. Dan saya rasa tidak akan menggangu pelayanan. Kami terus melakukan pelayanan terbaik," demikian Syafriadi.

Untuk diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi oleh Kejari Mukomuko ini bermula, pada tahun 2021 lalu, Pemkab Mukomuko meminta audit kepada BPKP terkait pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

BACA JUGA:Berikut Nama 20 Besar Calon Anggota KPU Provinsi

 

 

 

Hasil audit ditemukan utang RSUD kepada pihak rekanan sekitar Rp 14 miliar. Tidak hanya itu, ada juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Selain mendapat hasil audit BPKP, Kejari Mukomuko juga mendapat surat dari Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM dengan prihal permintaan tindak lanjut dari temuan BPKP.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak Kejari Mukomuko melakukan penyelidikan, tak lama naik status menjadi penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi sampai kejadian mengejutkan pada Rabu (15/3) ini, pihak kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: