Maling TV dan Ratusan Aksesoris Handphone dan Voucher, DS Ditangkap Polisi
Maling Aksesoris Handphone ditangkap Polisi -Ronal-
RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Melakukan tindak pidana pencurian (Maling) dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan, terduga pelaku DS melakukan aksi Curat di toko atau counter handphone di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu pada 3 April 2023 lalu.
BACA JUGA:35 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Dibawa ke Polresta
Atas kejadian itu, korban Niatal Muhlisin, melapor ke Polsek Ratu Samban. Kemudian, berdasarkan penyelidikan, diketahui keberadaan terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit TV merek Panasonic 32 Inch, 1 unit sepeda motor merek Honda Fit X, 1 buah lampu hias, 1 buah speaker merek Vivan, 16 buah batok charger dan 45 buah kabel carger," kata dia.
BACA JUGA:Rutan Kelas II B Bengkulu Gelar Aksi Sosial Rubero Berbagi
Sementara berdasarkan laporan korban, terduga pelaku masuk ketoko/counter dengan cara mencongkel pintu counter dan mengambil barang-barang 1 unit Hp Infinix, 1 buah lampu hias, 1 unit TV merek Panasonic, 1 unit speaker, dan ratusan Aksesoris Handphone, 16 buah batok charger, 45 buah kabel charger, 380 voucher berbagai merek provider, 150 headset, yang barang-barang tersebut sebagian sudah dijual oleh terduga pelaku," jelas Kasi Humas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: