Masih Berlanjut, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Desa Durian Seginim
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos -Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Inspektorat Bengkulu Selatan sudah melakukan penghitungan investigasinya soal dugaan korupsi di Desa Durian Seginim. Perhitungan sementara, lebih kurang Rp 300 juta kerugian negara.
BACA JUGA:Harga Emas Anjlok Hari Ini, Buruan Beli
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos menyampaikan, saat ini dirincikan lagi. Penghitungan secara rinci nanti, mungkin bisa saja lebih dari Rp 300 juta.
Nantinya, diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Kadernya Loncat Partai, PAW Nasdem Berproses, Marlon Purba Gantikan Riko
BACA JUGA:Catatan Kaki : Saluran Gembira Anak SMA
"Untuk persoalan nantinya, apakah kasus dugaan ini dikembalikan kepada Inspektorat atau tetap ditangani Kejaksaan,kami tidak tahu. Tanyakan saja kepada pihak Kejaksaan. Sejauh mana nanti prosesnya terkait persoalan ini, apakah cukup melakukan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau proses hukum tetap berjalan, "ungkap Hamdan Sabtu (06/05).
BACA JUGA:Ada Apa Ya! Masih Ada Delapan Balon DPD yang Belum Daftar
Adapun pemeriksaan yang dilakukan ini terkait penggunaan anggaran dari tahun 2020 sampai 2021. Semua item kegiatan yang bersumber dari DD akan diaudit untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau tidak.
Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Desa Durian Seginim. Penggeledahan tersebut tidak lain untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan ADD/DD tahun anggaran 2020-2021.
Hasil dari penggeledahan tersebut, diketahui penyidik berhasil menyita cukup banyak dokumen dan dua unit laptop milik pemerintah desa.
"Untuk kami sebagai Inspektorat berpesan kepada seluruh Pemerintah Desa untuk.menggunakan anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dipergunakan sebaik mungkin. Jangan pernah mencari cela untuk menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena, setiap anggaran yang dikeluarkan pasti akan dipertanggung jawabkan,"pungkas Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: