Pemda Mukomuko Godok Perda Omnibus Law Tentang Pajak dan Retribusi

Pemda  Mukomuko Godok Perda Omnibus Law Tentang Pajak dan Retribusi

Logo Mukomuko, Provinsi Bengkulu-Ist-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU - Lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Mukomuko sudah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi.

Perda ini mengakomodir 19 Perda yang telah diterbitkan lebih dulu. Jika sudah berlaku, maka 19 Perda terlebih dulu dicabut dan tidak berlaku lagi. 

BACA JUGA:Heboh, Sempat Dikira Pertanda Alam, Rupanya Ini Penyebab Banyak Ikan Terdampar di Mukomuko

 

"Ya, Perda Pajak dan Retribusi. Perda ini semacam Omnibus Law. Mengakomodir beberapa Peraturan Daerah," terang Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Arpin, SH. ketika dikonfirmasi, Senin (6/11). 

Dikatakan Arpin, tahapan pembahasan antara eksekutif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mukomuko sudah dilakukan. Tahapan selanjutnya, tinggal digelar rapat paripurna oleh lembaga legislatif. 

BACA JUGA: Mukomuko Butuh Tambahan Kontainer Sampah

 

Setelah disahkan melalui paripurna, lanjut Kabag Hukum, "Perda Omnibus Law" tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten Mukomuko akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov.

"Setelah itu baru kita minta nomor registrasi dari Pemprov sebagai legitimasi yang sah. Setelah itu baru Perda Tentang Pajak dan Retribusi sah menjadi payung hukum daerah," papar Arpin. 

BACA JUGA:Masih Layak, Motor Dinas PPK dan Panwascam Mukomuko Segera Didistribusikan

 

Adapun 19 Perda yang otomatis dicabut saat "Perda Omnibus Law" Pajak dan Retribusi disahkan yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu