Uang Pasien BPJS yang Ditransfer ke Dokter Inisial S RSUD Mukomuko Belum Dikembalikan, Ini Sikap Dewan

 Uang Pasien BPJS yang Ditransfer ke Dokter Inisial S RSUD Mukomuko Belum Dikembalikan, Ini Sikap Dewan

Uang Pasien BPJS yang Ditransfer ke Dokter Inisial S RSUD Mukomuko Belum Dikembalikan, Ini Sikap Dewan-Ist-

radarbengkuluonline.id - Pasien BPJS RSUD Mukomuko, Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik yang diduga menjadi korban pungutan liar oknum dokter berinisial S tak kunjung menerima uang yang sudah terlanjut ia transfer ke rekening pribadi dokter S. 

Padahal, beberapa hari yang lalu, Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes mengatakan, oknum dokter berinisial S pernah berjanji akan mengembalikan penuh uang yang dipungut dari pasien BPJS bernama Eka sebesar Rp 3,5 juta. 

Sayangnya janji itu belum terealisasi. Buktinya sampai, hari Ahad siang, 4 Agustus 2024, Eka mengaku belum menerima uang kembalian yang dijanjikan oknum dokter berinisial S. 

Ia mengatakan, dalam kondisi sekarang ini, jelas dia butuh persiapan uang untuk kebutuhan keluarga.

Apalagi sejak ia menjalani operasi benjolan, dia belum dapat kembali bekerja. Disisi lain, bekas luka operasi juga ada yang infeksi dan dirawat oleh jasa tenaga kesehatan swasta. 

"Sampai hari Minggu siang, belum ada uang saya Rp 3,5 juta belum dikembalikan. Kalau butuh uang, sudah pasti. Saya juga sedang gak kerja. Itu juga (uang Rp 3,5 juta) sebenarnya uang tabungan," sebut Eka ketika dikonfirmasi. 

Ia mengatakan baru menerima uang pengembalian dari RSUD Mukomuko sebesar Rp 500 ribu yang pernah dipakai untuk biaya laboratorium.

Pengembalian diserahkan langsung oleh Direktur RSUD, Syafriadi. 

"Kalau yang Rp500 ribu sudah diserahkan Pak Direktur kepada saya. Yang belum itu uang Rp 3,5 juta yang dipungut dokter itu," tutup Eka.  

Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi ketika dikonfirmasi pada hari Ahad, 4 Agustus 2024 membenarkan telah mengembalikan uang milik pasien BPJS sebesar Rp500 ribu.

Uang yang ia kembalikan itu adalah uang klaim BPJS yang pernah pasien keluarkan untuk membiayai uji laboratorium. 

"Itu uang hak pasien. Dan harus dikembalikan lagi kepada pasien setelah keluar klaim dari BPJS. Total uang yang sudah kita kembalikan sebanyak Rp500 ribu. Mungkin masih ada kuitansi lainnya saat pasien beli obat di luar RSUD yang belum diklaim. Kalau mau diklaim, silahkan kami tunggu," terang Syafriadi. 

Disingung soal uang Rp 3,5 juta yang belum dikembalikan Syafriadi mengaku sangat prihatin dan kembali menyayangkan sikap oknum dokter berinisial S itu.

Seharusnya uang itu cepat dikembalikan. Apapun dalilnya, itu uang milik mereka dan harus cepat dikembalikan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: