Walikota Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejati Bengkulu

Walikota  Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejati Bengkulu

Dedy Wahyudi,Kami Mendukung Penegakkan Hukum Oleh Kejati-Ist/Mc-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id - Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM merespon terkait Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan tindakan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Dedy menyatakan, ia mendukung upaya Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum. Ia berharap hal ini segera tuntas dan tak menimbulkan masalah dikemudian hari.

BACA JUGA:Provinsi dan Kota Bengkulu Siap Satukan Visi Lima Tahun ke Depan

 

“Ya, selaku warga negara yang baik kami tentu mendukung penegakan hukum oleh Kejati. Kita berpraduga tak bersalah dan kami juga berkeinginan Mega Mall itu sehat, PTM juga sehat, sehingga bisa memberikan PAD bagi Kota Bengkulu,” terang Dedy, Jumat, 16 Mei 2025.

Dedy mengaku, sejak Mega Mall berdiri tak ada kontribusi kepada daerah. Seperti menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Waspada, Penipuan Atas Nama Walikota Kota Bengkulu Sedang Beraksi

 

“Belum. Sejauh ini belum ada menyumbang PAD,” jelas Dedy.

Kasus ini akan menjadi pelajaran berharga ke depan dan harus dibenahi agar saat menjalin kerja sama. Pastikan ada PAD untuk daerah.

BACA JUGA: Korban Kapal Karam Terima Sertifikat 3 In 1 dari Pemda Kota Bengkulu

 

Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait