Mantan Penjabat Walikota Bengkulu Diperiksa Kejati Bengkulu

Mantan Penjabat  Walikota Bengkulu Diperiksa Kejati Bengkulu

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH-Windi Junius-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id — Dugaan korupsi dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu semakin diseriusi. Satu per satu nama mantan pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Kali ini, giliran Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang harus duduk di kursi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa 10 Juni 2025.

BACA JUGA: Belum Ada Solusi, Ketersediaan BBM di Pertashop Bengkulu Makin Kritis

 

Namun, Sumardi tidak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan legislatif. Ia diperiksa sebagai mantan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu periode 2012–2013. Pemeriksaan ini menjadi tindaklanjut dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyelimuti pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

"Semua kepala daerah yang pernah menjabat pada periode saat kebocoran PAD terjadi akan kami periksa," tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

BACA JUGA:8.224 Kendaraan Padati Tol Bengkulu –Taba Penanjung

 

Menurut Danang, pada hari yang sama penyidik memeriksa total empat orang. Itu termasuk pihak dari perbankan yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD. 

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan berlangsung tertutup. Hingga sore hari, Sumardi masih berada di dalam ruang pemeriksaan Gedung Pidsus.

BACA JUGA:Giliran Pertashop Bengkulu Krisis Ketersediaan BBM

 

Sebagai mana diketahui, Sumardi diperiksa mulai dari pukul 9.30 Wib dan hingga saat berita ini diturunkan Sumardi belum juga keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu. 

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: