Warem di Kawasan Lapangan Golf Jadi Target Pemda Kota Bengkulu

Warem  di Kawasan Lapangan Golf Jadi Target  Pemda Kota Bengkulu

Warem di Kawasan Lapangan Golf Jadi Target Pemda Kota Bengkulu-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  – Setelah menertibkan warung remang remang (warem) di kawasan Pantai Panjang karena diduga kuat menjadi tempat mesum atau maksiat, target berikutnya adalah warem yang ada di kawasan lapangan golf.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM, di kawasan lapangan golf juga ada beberapa bangunan diduga ilegal yang dijadikan sebagai tempat maksiat.

BACA JUGA: Rusa-Rusa di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu Jadi Ikon Wisata Menarik

 

Oleh karena itu, Dedy menegaskan juga akan menertibkan dan membersihkan semua warem yang ada di sana.

“Ke depan memang program kita di Kota Bengkulu bagaimana membuat kota ini bersih, bersih dari sampah, bersih dari maksiat. Kemarin kami bersama pak Kapolres malam-malam juga sudah mendatangi warung remang-remang, sekarang sudah bersih. Warem di lapangan golf juga nanti akan kita bersihkan juga,” ujar Dedy.

BACA JUGA:PMII Tuntut Transparansi Dana Hibah di Dispora Provinsi Bengkulu

 

Dikatakan Dedy, Pemkot Bengkulu tidak akan membiarkan, apalagi mengizinkan masyarakat membuka tempat usaha maksiat, apakah itu menjual minuman keras atau tempat mesum.

“Seperti di Pantai Panjang kemarin memang ada beberapa pondok yang sengaja ditutup rapat sehingga tidak bisa dilihat dari kanan atau kiri diduga tempat mesum. Maka saya koordinasi dengan pak Kapolres melakukan pembongkaran. Saya bersyukur saya diback up Kapolres, Dandim, Forkopimda, bahkan pak Kapolda dan Gubernur juga mensupport,” kata Dedy.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Turun Langsung ke Alur Pulau Baai, Ternyata Belum Siap Akses ke Enggano

 

Sementara itu Kapolres Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno menyatakan siap membackup Walikota terkait rencana menertibkan dan atau membongkar warem di kawasan lapangan golf.

“Nanti kita akan telusuri dulu. Kalau memang nanti statusnya melanggar aturan, tentu kita akan melakukan penertiban,” jelas Sudarno. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: