BPK Diminta Tidak Cawe-Cawe Audit Anggaran KPU Bengkulu Selatan
BPK Diminta Tidak Cawe-Cawe Audit Anggaran KPU Bengkulu Selatan-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU, MANNA - Pasca melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi anggaran Hibah Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menyampaikan tembusan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Menanggapi laporan tersebut Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang dari internal KPU Bengkulu Selatan. Selanjutnya Kejari melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan. Kabar terbaru, malahan dikabarkan audit akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan telah bersurat ke BPK Perwakilan Bengkulu untuk mendukung dan meminta BPK melakukan audit dengan transparan, akuntabel dan tanpa ada cawe-cawe dengan pihak manapun.
BACA JUGA:Pemkab BS Memahami dan Membutuhkan Pengawasan dari DPRD, Empat Tahun Meraih WTP
"Kami mendukung dan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu), untuk melakukan audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan secara Profesional, akuntabel serta bebas dari kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Kami berharap BPK tidak cawe-cawe, apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari dan ditembuskan ke Kejati" tegas salah seorang Pentol Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama SE.
Saat ini pihaknya sudah mengirimkan juga surat permohonan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu tidak cawe - cawe untuk melakukan audit anggran KPU Bengkulu Selatan yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 yang lalu sebesar Rp.25 Miliar.
Apdian Utama menyampaikan memang benar pihaknya sudah menyampaikan permohonan audit dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,yang mana dalam permohonan tersebut aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan dana hibah tersebut.
"Yang mana sebelumnya kami telah menyampaikan ke Kejari Bengkulu Selatan pada 19 mei 2025.Selanjutnya pada 23 mei kami menyampaikan tembusan dari laporan tersebut ke –KEJATI Provinsi Bengkulu.Bahwa pada tanggal 16 Juni berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan telah klarifikasi kepada pihak KPU Kabupaten Bengkulu Selatan guna mendalami dan tindak lanjut dari laporan tersebut,"ujar Apdian saat ditemui di Manna Bengkulu Selatan Rabu(09/07).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
