Pemerintah Provinsi Bengkulu akan Klarifikasi Soal Gaji Guru SMK yang Viral di DPR
Wakil Gubernur Bengkulu Mian-Windi Junius-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id – Polemik pernyataan seorang guru honorer di Provinsi Bengkulu yang viral saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI terus bergulir.
Pemerintah Provinsi Bengkulu kini mengambil langkah serius dengan memanggil guru bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Hadiri Kegiatan Bhayangkara Run 2025
Guru yang dimaksud adalah Rerisa, pengajar di SMKN 4 Kepahiang, yang dalam forum nasional tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima honor sebesar Rp 30.000 per jam, dengan total 18 jam mengajar dalam seminggu.
Artinya, penghasilannya hanya sekitar Rp 540.000 per bulan. Ia juga mengeluhkan nasibnya yang selama tujuh tahun mengabdi sebagai guru honorer kategori R4, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pantai Lentera Merah Pulau Baai Bengkulu Kini Jadi Primadona Wisata Keluarga
Pernyataan Rerisa tersebut sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial dan di kalangan para tenaga pendidik di daerah. Namun, Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa perlu meluruskan informasi tersebut.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian, dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Rerisa tidak mencerminkan kebijakan Pemprov Bengkulu secara menyeluruh. Menurutnya, insentif untuk guru honorer yang masuk dalam database resmi sebenarnya telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta per bulan.
BACA JUGA:Seluruh Pihak Kompak Turun Bersihkan Pantai Panjang
“Penghasilan Rp 30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian.
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah memanggil Rerisa. Pemanggilan ini dimaksudkan bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik tidak menyesatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
