Selamatkan Mega Mall dan PTM, Helmi Hasan Berikan Keterangan di Kejaksaan Agung

Selamatkan Mega Mall dan PTM, Helmi Hasan  Berikan Keterangan di Kejaksaan Agung

anggota Tim Hukum Gubernur Bengkulu Ana Tasia Pase-Ist-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  - Tim Hukum Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan angkat bicara terkait kedatangan Helmi Hasan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, pada Rabu pagi (30/7).

Menurut anggota Tim Hukum Gubernur Bengkulu Ana Tasia Pase, kedatangan Helmi Hasan itu adalah untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.

BACA JUGA:Jadi Empat Kali Seminggu, Susi Air Tambah Jadwal Penerbangan ke Pulau Enggano

 

Ana Tasia menegaskan, kedatangan Helmi Hasan itu adalah sebagai saksi. Karena, memang sebelumnya  Helmi Hasan menjabat sebagai Walikota Bengkulu pada tahun 2013-2023.

"Sebagai orang yang taat hukum, Pak Helmi datang ke Gedung Kejagung RI untuk dimintai keterangan selaku mantan Walikota Bengkulu periode tahun 2013-2023," kata Ana Tasia Pase.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Jadi Pemateri di Seminar Nasional

 

Helmi Hasan dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, lanjut Ana, kebetulan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ada kegiatan di Jakarta, sehingga memudahkan proses itu.

"Kebetulan Pak Helmi sedang ada di Jakarta bersamaan dengan penyidik Kejati Bengkulu. Sehingga proses pemeriksaan berlanjut. Kedatangan Helmi Hasan, berkaitan dengan konfirmasi surat-surat yang sudah dibuat. Mulai dari ke Bank Victoria, ke Bank BRI hingga meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, kemudian ke BPKP terkait dengan perjanjian yang ada. Itu saja. Intinya, berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan dari jam 9 hingga setengah 2 siang," tutur Ana Tasia Pase.

BACA JUGA:Ayo Daftarkan Bonsai Anda Sekarang, PPBI-Rakyat Bengkulu Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Lokal

 

Politisi PAN Bengkulu, Kusmito Gunawan, menambahkan, kehadiran Helmi Hasan memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat terkait Mega Mall.

"Kita tentunya membenarkan Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas dokumen dan surat menyurat Pak Gubernur ke Kejaksaan, BPK, BPKP, BRI Cabang Palembang. Kapasitas dimintai keterangan perihal PTM dan Mega Mall di Gedung Kajagung Jakarta. Ini menunjukan bahwa Bapak Gubernur benar-benar taat hukum, menghormati institusi penegak hukum kita," kata Kusmito Gunawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: