Sidang Paripurna, DPRD Kaur soroti Perda Hewan Ternak
Sidang Paripurna, DPRD Kaur-Ist-
RADAR BENGKULU,KAUR - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menyoroti Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak yang tidak berjalan karena kurang maksimalnya penegakan aturan yang berlaku dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kaur pada 5 mei 2025 berapa bulan yang lalu.
Ketua Fraksi Golkar Irawan Sumantri, SE.Sy menyampaikan, Persatuan hewan ternak yang tidak maksimal diberlakukan secara maksimal. Akibatnya banyak masyarakat yang rugi karena hewan ternak banyak yang masih berkeliaran nyasar ke kebun petani. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur benar-benar menjalankan amanah Perda.
"Perda hewan ternak kembali diperbaharui di tahun 2025. OPD yang membidangi harus maksimal dan tegas menegakan aturan yang ada, dengan cara sosialisasi ke desa-desa. Dengan harapan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran," sampai Irawan Sumantri.
Sementara Ketua Fraksi Nasdem Firjan Eka Budi, SE, AP mengatakan, setelah Oersa hewan ternak diperbaharui maka diminta Pemda Kaur melakukan sosialisasi ke desa-desa, agar pihak Kepala Desa memahami isi aturan Persatuan hewan ternak tersebut, sehingga ada pelanggar akan ditindak secara besama-sama, dengan melibatkan semua unsur.
"Bagi pelanggar Pera dan hewan ternak, harus ditindak tegas, sehingga pemilik ternak mengandangkan ternak miliknya," terang Firjan.
Dikatakan Firjan, kondisi saat ini Perda hewan ternak terkesan tidak berjalan. Setelah dilakukan revisi, diharapkan Perda hewan ternak benar-benar dapat dijalankan dengan maksimal. Aturan harus dijalankan kita harus malu kalau aturan terkesan seremonial.
"Untuk itu, instansi yang membidangi tegak aturan dengan tegas, lakukan dengan maksimal, libatkan semua pihak yang dianggap perlu dan tidak usah ragu dalam melaksanakan tugas," tutup Firjan.(Prw/hel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
