Langgar 2 Perda, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Beri Teguran kepada Pengemis Berkostum Robot

Langgar 2 Perda, Kepala  Dinas Sosial  Kota Bengkulu Beri Teguran kepada Pengemis Berkostum Robot

Pengemis Berkostum Robot Langgar 2 Perda, Kadis Dinsos Beri Teguran-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Dengan menggunakan kostum robot, seorang pengemis asal Kota Palembang, Provinsi Sumsel meminta uang kepada setiap kepada pengendara yang melintas di jalan, persisnya di depan pintu keluar loket pembayaran parkir Bencoolen Mall.

Sudah satu bulan ini ia melakukan kegiatan mengemis di Kota Bengkulu. Akhirnya pengemis itu didatangi oleh Kadis Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang saat sedang meminta-minta di pinggir jalan.

BACA JUGA:Alamsyah Terpilih jadi Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030

 

Pengemis itu ditegur dan diberikan penjelasan bahwa aktivitas yang ia lakukan itu tidak diperbolehkan di Kota Bengkulu. Sebab, melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bengkulu.

Yang pertama Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Kemudian Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Pengemis itu kemudian diantar pulang ke rumah tempat ia mengontrak.

BACA JUGA:Siap-Siap, Walikota Akan Adakan Lomba Konten Video dan Foto Pariwisata Bengkulu

 

“Tugas dinsos memastikan bahwa di kota ini tidak ada pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Dan jika ada, kita bukan menertibkan, tapi mengetahui kenapa dia harus jadi pengemis. Khusus manusia robot ini, kita lihat dan kita pantau dari informasi warga bahwa dia berada di jalanan menerima uang, sehingga terindikasi mengemis,” kata Sahat.

Sahat sudah menyampaikan dua perda yang telah dilanggar oleh pengemis tersebut. Ditegaskan bahwa di Kota Bengkulu tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengemis.

BACA JUGA:Walikota dan Bupati Rejang Lebong Teken MoU Pengembangan Pariwisata

 

“Kebetulan dia memang bukan warga Kota Bengkulu. Karena kalau dia warga Kota Bengkulu, tentu sudah paham. Kita sampaikan solusinya. Kalau mau cari uang dengan kostum itu silahkan di dalam mall, tapi harus izin dulu. Atau di rumah makan, di sekolah, atau di pesta-pesta. Atau sebaliknya, pemilik pesta itu yang mengundang. Kalau seperti itu boleh,” jelas Sahat.

Satu hal lagi yang disayangkan, lanjut Sahat, ternyata pengemis itu belum pernah melapor kepada RT selama tinggal di Kota Bengkulu. Padahal ia tinggal bersama anak dan istrinya dari Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait