Banner disway

Desa Tebing Rambutan gelar Sosialisasi Hukum Tentang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga

Desa Tebing Rambutan gelar Sosialisasi Hukum Tentang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga

Desa Tebing Rambutan gelar Sosialisasi Hukum Tentang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga -Hendri-

 

RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Maje menggelar sosialisasi hukum tentang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga yang dilaksanakan di Balai Desa pada Selasa 21 Oktober 2025

   Sosialisasi hukum dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono diikuti oleh Sekdes Janidi Trisno, perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, BMA, PKK, tokoh agama, masarakat, pemuda dan masyarakat pada umumnya. Selaku Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intel Albert, SH, MH dan Jaksa fungsional M. Fadel, SH.

   Pada pembukaan Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono menyampaikan, pentingnya pengetahuan masyarakat tentang sosialisasi hukum pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga benar-benar berlaku di tengah masyarakat.

   "Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan perempuan, anak dan keluarga sehingga tidak melanggar undang - undang yang diatur oleh negara," ujar Kepala Desa.

BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2019-2020 Ditahan

   Sementara Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intel Albert, SH, MH mengatakan, pentingnya pengetahuan masyarakat tentang UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).    

    Sehingga pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga benar - benar menjadi perhatian yang serius. Pemberdayaan perempuan agar lebih aktif dalam mengambil keputusan, sehingga mendorong perempuan mandiri, lebih berani bersuara dan memiliki ketahan ekonomi. 

   Perlindungan anak dengan memberikan kegiatan yang positif agar terhindar dari kekerasan seksual, moral yang menyimpang berakobat merugikan diri sendiri bagi anak.

    "Semua terlibat dan bertanggung jawab, baik keluarga atau orang tua, sekolah maupun lingkungan, dalam memberikan pengetahuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terutama keluarga agar terhindar dari pelanggaran undang-undang yang berlaku," ungkap Kasi Intel.

   Peran keluarga dalam pola asuh anak sebagai garda terdepan perlindungan anak di lingkungan terdekat, agar jangan terlibat pelanggaran hukum, rendahnya akhlak anak , yang akan menghancurkan masa depan anak itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: