Kejari Bengkulu Sita 52 Unit Kios di Pasar Panorama
Kejari Bengkulu Sita 52 Unit Kios di Pasar Panorama -Windi Junius-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id – Suasana Pasar Panorama, pusat perdagangan terbesar di Kota Bengkulu, mendadak tegang pada Rabu pagi (29/10).
Di tengah hiruk-pikuk pedagang dan pembeli, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu datang membawa plang besar bertuliskan “Disita untuk Negara”. Satu per satu, 52 kios beserta tanahnya disegel.
BACA JUGA:Pejabat Provinsi Bengkulu Diminta Lebih Proaktif
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan aset pemerintah dan dugaan pemerasan dalam jabatan yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan kios di Pasar Panorama.
“Penyegelan dan penyitaan ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan aset daerah yang disalahgunakan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kepala Subbag Pembinaan, Mochamad Arifianto, di sela kegiatan penyegelan.
BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Tanda Tangani Nota KUA dan PPAS APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026
Menurut Wisdom, seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejari Bengkulu bergerak berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Nomor Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, serta surat penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 23 Oktober 2025.
“Semua prosedur sudah lengkap. Kami tidak ingin ada celah hukum. Penyitaan ini dilakukan secara sah dan transparan,” ujarnya.
BACA JUGA:Diterima Walikota, Kota Bengkulu Dapat Bantuan Kendaraan Truk dan Kontainer Sampah
Pihak kejaksaan memastikan, penyegelan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan lanjutan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli kios milik Pemerintah Kota Bengkulu yang seharusnya menjadi aset publik.
Dari hasil penyelidikan sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini. Pertama, PH, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli aset pemerintah dan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Pasar Panorama.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Inflasi di Kota Bengkulu Sudah Terkendali
Tersangka kedua adalah BU, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan kios milik pemerintah.
“Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan dan transaksi tidak sah terkait aset kios di pasar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini sedang kami dalami,” ungkap Wisdom.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Ikut Hadiri Acara Wisuda 842 Mahasiswa UMB
Dari hasil penelusuran awal, puluhan kios di Pasar Panorama yang sejatinya milik Pemerintah Kota Bengkulu, justru diperdagangkan layaknya milik pribadi.
Sejumlah pedagang mengaku sempat diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan atau mempertahankan hak pakai kios.
BACA JUGA:Kursi Roda Walikota Bengkulu Membuat Warga Bahagia
“Padahal, kios itu aset pemerintah. Tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, hingga akhirnya tercium aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU Kecamatan Teluk Segara
Modusnya beragam: dari pengalihan hak sewa tanpa dasar hukum, hingga pungutan liar berkedok biaya pengelolaan.
Kejari Bengkulu menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan aset milik negara ke pangkuan pemerintah daerah. Setelah proses hukum selesai, seluruh kios yang disita akan diinventarisasi dan dikelola kembali secara sah oleh Pemkot Bengkulu.
“Kami ingin memastikan, aset publik tidak jatuh ke tangan pribadi. Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Wisdom.
BACA JUGA:Pemda Kota Bengkulu Bahas Hasil Evaluasi Kinerja PNS
Penyitaan juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan oknum politisi agar tidak bermain-main dengan aset publik.
“Setiap jengkal tanah pemerintah punya nilai hukum. Bila disalahgunakan, konsekuensinya pidana,” tegasnya.
BACA JUGA:SDM Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Bengkulu Ditingkatkan
Kasi Intelijen itu menambahkan, Kejari Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan dari kalangan pejabat daerah maupun pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam proses jual beli kios.
“Kami pastikan penyidikan berjalan sampai terang. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses tanpa pandang bulu,” tandas Wisdom.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
