Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Penyidik Dalami Keterlibatan Kades
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Penyidik Dalami Keterlibatan Kades-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id — Penyelidikan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional Tol Bengkulu–Taba Penanjung memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta itu terus bergulir.
BACA JUGA:Total Gaji 4.423 Orang PPPK Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu Sampai Rp 60 Miliar
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga karena menyentuh sektor yang menjadi simbol kemajuan Bengkulu.
Di tengah semangat percepatan infrastruktur, proses pembebasan lahan justru diselimuti praktik curang yang menodai kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA: Kejari Bengkulu Sita 52 Unit Kios di Pasar Panorama
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk para kepala desa yang wilayahnya masuk dalam trase pembangunan tol tersebut.
“Penyidikannya masih berlanjut. Keterlibatan semua pihak, termasuk para kepala desa, bakal kita dalami,” ujar Danang.
BACA JUGA:Kirim Surat, Sumardi Larang DPRD Proses PAW Ketua Dewan, Gugat DPP Partai Golkar
Meski demikian, Danang menolak membeberkan lebih jauh teknis pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup banyak temuan yang mengarah pada ketidakwajaran dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2019–2020.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan pejabat di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah: HM dan AS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
