Polda Bengkulu Telusuri Aliran Dana Rp 2 Miliar Kasus Penerimaan PHL Tirta Hidayah
Dugaan Suap Penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah-Ist-
RADAR BENGKULU — Kasus dugaan suap dan korupsi dalam proses penerimaan serta pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025, kian menyeret perhatian publik.
Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini kembali membuka lembaran baru dalam penyidikan — mendalami aliran uang gratifikasi miliaran rupiah yang diduga mengalir dari pejabat perusahaan daerah itu.
BACA JUGA:Dugaan Suap Rekrutmen Karyawan, Dirut PDAM dan Dua Broker Ditahan
Pasca penetapan tersangka, penyidik tidak berhenti pada pengumpulan bukti formal. Beberapa hari terakhir, tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memanggil sejumlah saksi tambahan.
Pemeriksaan ini disebut-sebut sebagai bagian dari pendalaman terhadap sumber dan perputaran dana gelap senilai Rp 2 miliar yang disebut-sebut berhubungan dengan seleksi dan pengangkatan tenaga PHL.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam pemberkasan kasus tersebut.
“Proses terus berjalan. Berkas saat ini berada di tahap P-19, dan atas petunjuk jaksa, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka beserta sejumlah saksi lainnya,” ujar Andy, Senin (10/11/2025).
Penyidik disebut masih menyempurnakan berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sejauh ini, ketiga tersangka telah diperiksa secara intensif, termasuk terkait dugaan adanya suap dalam proses rekrutmen PHL di tubuh perusahaan air minum milik Pemerintah Kota Bengkulu itu.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi baru.
“Hari ini kita periksa saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah tahun 2023–2025,” kata Maghfira.
Menurut Maghfira, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti petunjuk jaksa yang meminta klarifikasi lebih mendalam terkait klaim uang gratifikasi Rp 2 miliar yang sebelumnya disebut oleh tersangka SB kepada penyidik.
“Soal uang Rp 2 miliar yang disebut oleh Direktur Perumda Tirta Hidayah, itu sedang kita dalami,” ujarnya.
Sebagai mana diketahui sebelum menetapkan tim penyidik telah melakukan penggeledahan seperti ruang vital di kantor PDAM ruang direktur, ruang keuangan, ruang Kepala Bagian Umum, hingga Kasubag Pergantian Water Meter. Penggeledahan serupa juga dilakukan di rumah dinas Direktur PDAM Samsu Bahari.
Dari pengeledahan tersebut diamankan amankan dua boks besar berisi dokumen penting, termasuk SPT (Surat Perintah Tugas) PHL tahun 2023, 2024, dan 2025, serta buku catatan harian milik Direktur yang diduga mencatat aliran uang dari para Pegawai Harian Lepas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
