Satpol PP Lakukan Pendekatan Persuasif dan Komunikatif Untuk Tegakkan Peraturan Daerah
Satpol PP Lakukan Pendekatan Persuasif dan Komunikatif Untuk Tegakkan Peraturan Daerah-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk menegakkan peraturan daerah sambil tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menata kembali fungsi badan jalan dan memaksimalkan fungsi pasar.
Dalam keterangannya Sahat menjelaskan bahwa penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan komunikasi dan surat teguran.
BACA JUGA:Bunda PAUD Kota Bengkulu Makin Termotivasi Menghadirkan Program Inovatif Untuk Pelayanan PAUD
“Tugas Satpol PP adalah penegak peraturan daerah. Kita akan mengembalikan fungsi badan jalan dan fungsi pasar dimaksimalkan. Oleh karena itu, tahapannya kita lakukan dengan satu pendekatan persuasif, komunikatif,” ujar Sahat.
Pihak pemerintah kota, melalui Satpol PP, masih memberikan kesempatan dan tenggat waktu hingga akhir minggu ini.
BACA JUGA:Meski Bertugas di Singapura, Walikota Bengkulu Terus Monitoring Organisasi Perangkat Daerah
Pendekatan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pedagang. “Tetap di awal minggu depan kami memberi kesempatan untuk memindahkan ke dalam pasar. Kedua, untuk kerumahnya. Siapa tahu tidak mau tempat di pasar, tidak cocok di pasar, akhirnya memilih berdagang di rumah maka kita bantu,” tambahnya.
Namun demikian, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada respons positif, Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban dengan bantuan personel gabungan dari Polres, Kodim, dan Satpol PP Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Penjabat Sekda Kota Bengkulu Pimpin Rapat Persiapan Untuk Mengikuti Muskowil II Apeksi 2025
“Minggu depan satuan Pol PP Kota Bengkulu akan bertindak. Nanti kita minta bantuan lagi dari Polres, Kodim, dan nantinya juga kita minta tambahan kekuatan dari satuan polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu,” tegas Sahat.
Tindakan ini, menurut Sahat, semata-mata dilakukan demi kepentingan umum. Yaitu, mengembalikan fungsi badan jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
