Banner disway

Karena Masuk PAD, Bapenda Kota Bengkulu Sosialisasikan Opsen Pajak

Karena Masuk PAD, Bapenda Kota Bengkulu Sosialisasikan Opsen Pajak

Bapenda Gelar Acara Sosialisasi Opsen Pajak-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menggelar acara sosialisasi opsen pajak serta sosialisasi Program Jemput Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, Senin (24/11/25) di Nala Sea Side Hotel.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman para pemangku wilayah terhadap kewajiban perpajakan daerah.

BACA JUGA:Perkuat Peran Inspektorat, Pemkot Bengkulu Berkomitmen Berantas Korupsi

 

Acara dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, dan turut dihadiri perwakilan Bapenda Provinsi Bengkulu serta pihak Jasa Raharja.

Peserta yang hadir berasal dari seluruh camat dan lurah se-Kota Bengkulu. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada para lurah, yang disaksikan langsung oleh para camat sebagai bentuk pembagian tugas dan tanggung jawab dalam mendistribusikan informasi pajak kepada masyarakat.

BACA JUGA:Exit Meeting Bersama Tim Perwakilan BPK Bengkulu, Walikota Minta Tim Segera Tindaklanjuti Laporan

 

Dalam penyampaiannya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah sebagai pondasi percepatan pembangunan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan mendorong terobosan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Siap Diterapkan, Walikota Bengkulu Tanda Tangani PKS dengan Kepala Kejaksaan

 

“Lurah diminta untuk ikut berperan aktif dalam mendistribusikan SPTPD yang telah disiapkan. Peran ini sangat penting untuk memastikan masyarakat menerima informasi dan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Nurlia.

Dalam kesempatan tersebut, Nurlia Dewi juga menjelaskan terkait opsen atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya merupakan bagian penerimaan bagi hasil untuk pemerintah kota. Mulai tahun ini, pajak tersebut telah berubah status menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: