Dewan Absen, Raperda Penyertaan Modal Kembali Gagal Disahkan
Dewan Absen, Raperda Penyertaan Modal Kembali Gagal Disahkan-Dok RBO-
Radar Bengkulu - Rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu ke Bank Bengkulu dan BPRS Fadhila kembali berakhir antiklimaks. Paripurna yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025, terpaksa ditutup tanpa pengesahan akibat minimnya kehadiran anggota dewan.
Dari total 35 anggota DPRD Kota Bengkulu, hanya 12 orang yang tercatat hadir. Kondisi ini secara otomatis menggugurkan kelanjutan sidang karena tidak memenuhi syarat quorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Minimnya kehadiran anggota legislatif tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak awal, paripurna dengan agenda strategis penyertaan modal ini sudah berulang kali mengalami penundaan dengan alasan serupa: absennya mayoritas anggota dewan. Situasi ini semakin diperkeruh oleh adanya silang pendapat antara fraksi-fraksi yang mendukung dan menolak raperda tersebut.
Harapan agar Raperda ini dapat disahkan pada agenda paripurna Rabu kemarin pun kembali pupus. Alih-alih menunjukkan komitmen politik, jumlah kehadiran dewan justru tak beranjak dari kegagalan sebelumnya.
Pantauan jurnalis di ruang sidang, paripurna sempat diwarnai banjir interupsi dari sejumlah anggota DPRD yang hadir. Mereka menuntut adanya rasa keadilan dan kejelasan sikap politik, mengingat pembahasan raperda telah menguras waktu dan energi, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif.
Namun, kondisi forum yang tak memenuhi syarat membuat Ketua DPRD Kota Bengkulu, H. Herimanto, akhirnya mengambil keputusan tegas dengan menutup rapat paripurna tanpa pengesahan Raperda penyertaan modal ke Bank Bengkulu dan BPRS Fadhila.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: