Takut Menegur Siswa? Andi Saputra Dorong Perda Perlindungan Guru dan Pendidikan Karakter Terintegrasi Rumah

Takut Menegur Siswa? Andi Saputra Dorong Perda Perlindungan Guru dan Pendidikan Karakter Terintegrasi Rumah

Guru Takut Menegur Siswa? Andi Saputra Dorong Perda Perlindungan Guru dan Pendidikan Karakter Terintegrasi Rumah-Ist-

RADAR BENGKULU– Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKS, Andi Saputra, S.Pd.I, mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru dan Pendidikan Berkarakter yang Terintegrasi dengan Rumah. Usulan ini muncul sebagai respons atas semakin rentannya posisi guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan dan pembentukan karakter siswa.

Menurut Andi Saputra, saat ini banyak guru berada pada posisi dilematis. Di satu sisi dituntut tegas mendidik, namun di sisi lain berisiko menghadapi intimidasi hingga persoalan hukum ketika menegur siswa.

 “Banyak guru akhirnya memilih diam karena takut dilaporkan. Jika ini dibiarkan, pendidikan karakter akan melemah,” ujar Andi.

Ia menilai regulasi nasional yang ada belum cukup menjawab persoalan teknis di daerah. Karena itu, Perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, termasuk batas yang jelas antara tindakan pendisiplinan edukatif dan kekerasan, serta kewajiban pemerintah daerah memberikan bantuan hukum kepada guru yang bermasalah akibat tugasnya.

Selain perlindungan hukum, Andi menegaskan pentingnya menjaga marwah dan wibawa profesi guru. Tanpa payung hukum yang kuat, guru cenderung kehilangan kepercayaan diri dalam menegakkan disiplin, yang berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Di sisi lain, Andi Saputra juga menyoroti kegagalan pendidikan karakter yang hanya bertumpu pada sekolah. Menurutnya, sekolah hanya memiliki waktu terbatas, sementara pembentukan karakter anak lebih banyak terjadi di lingkungan keluarga.

 “Pendidikan karakter tidak cukup di sekolah. Rumah harus menjadi mitra, bukan penonton,” tegasnya.

Melalui Perda, integrasi pendidikan karakter dengan peran rumah dapat diperkuat secara hukum. Orang tua didorong untuk memahami dan mendukung metode pendisiplinan sekolah agar tidak terjadi benturan nilai yang membingungkan anak.

Andi menjelaskan, Perda dapat mendorong lahirnya program pendukung seperti kurikulum rumah, buku penghubung digital, serta kegiatan parenting terstruktur yang difasilitasi pemerintah daerah. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru.

Untuk mencegah konflik berlarut, Perda juga diharapkan mengatur mekanisme mediasi atau pembentukan dewan kehormatan guru di tingkat daerah. Mekanisme ini menjadi ruang penyelesaian awal jika terjadi perselisihan antara guru dan orang tua sebelum masuk ke ranah hukum.

 “Kita ingin penyelesaian yang adil dan bermartabat. Guru terlindungi, hak anak tetap dijaga, dan orang tua dilibatkan secara konstruktif,” jelas Andi.

Andi Saputra menegaskan, tanpa payung hukum berupa Perda, perlindungan guru dan integrasi pendidikan karakter hanya akan menjadi imbauan. Dengan Perda, pemerintah daerah wajib hadir melalui kebijakan dan anggaran, sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, dan masyarakat memiliki pedoman dalam menghargai profesi guru.

 “Jika kita ingin pendidikan yang kuat, maka guru harus dilindungi dan rumah harus dilibatkan. Itu kunci masa depan pendidikan,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: