Juru Parkir di Kawasan Pasar Minggu Lakukan Punggutan Liar

 Juru Parkir di Kawasan Pasar Minggu Lakukan Punggutan Liar

Ilustrasi Juru Parkir di Kawasan Pasar Minggu Lakukan Punggutan Liar-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  - Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap pedagang ayam potong yang nekat berjualan di depan PTM Pasar Minggu pada Rabu (7/1/2026).

Dalam aksi tersebut, petugas mengungkap fakta bahwa para pedagang bersedia membayar sejumlah uang kepada oknum juru parkir (jukir) agar bisa berjualan di area terlarang.

 

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, langsung mengonfirmasi temuan tersebut kepada oknum jukir yang bersangkutan.

Meskipun berdalih menerima uang secara sukarela, oknum tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diproses oleh Kapolresta Bengkulu.

 

Selain praktik pungli, petugas juga menemukan sejumlah jukir di lokasi tersebut yang masih beroperasi meski masa berlaku Surat Perintah Tugas (SPT) mereka telah habis.

Sahat menegaskan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, maka segala bentuk pemungutan uang parkir di area itu adalah ilegal dan gratis bagi pengunjung.

 

Sebagai tindakan tegas di lapangan, petugas mengangkut meja dan peralatan dagang milik pedagang ayam ke Kantor Satpol PP menggunakan truk. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera. Sekaligus, memastikan ketertiban umum di kawasan pasar tetap terjaga dari aktivitas pedagang kaki lima.

Turut hadir di lokasi, Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Alex Periansyah memberikan edukasi agar pedagang segera menempati los kosong di dalam gedung PTM.

 

Pemerintah menjamin ketersediaan ruang usaha yang layak di dalam pasar guna menghindari gesekan aturan dan praktik pungutan liar di masa mendatang. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: