Semua PKL Diinstruksikan Masuk ke Dalam Area Pasar Panorama

Semua PKL Diinstruksikan Masuk ke Dalam Area Pasar Panorama

Semua PKL Diinstruksikan Masuk ke Dalam Area Pasar Panorama-riski/MC-RADAR BENGKULU

radarbengkuluonline.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP melakukan penertiban besar-besaran terhadap pedagang yang masih menggunakan Daerah Milik Jalan (DMJ) di kawasan Pasar Panorama pada Selasa (13/1/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban publik dan mengembalikan estetika kawasan pasar yang selama ini dikeluhkan karena kesemrawutannya.

 

Dalam aksi yang melibatkan ratusan ASN gabungan tersebut, petugas menyisir Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing untuk mengedukasi pedagang kaki lima agar tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan kepada para pelaku usaha melalui pengeras suara bahwa aktivitas perdagangan hanya diperbolehkan di area resmi.

 

Sahat dengan tegas memberikan instruksi langsung kepada para pedagang agar segera mengosongkan jalur pejalan kaki dan fasilitas umum lainnya.

"Yang boleh berjualan hanya pemilik toko. PKL silakan masuk ke dalam pasar, bukan di jalan, trotoar, atau di depan toko. kKrena, itu melanggar," tegas Sahat di lokasi penertiban.

 

Pemerintah juga mengingatkan pemilik toko agar tidak melebarkan lapak dagangannya hingga menutupi hak pejalan kaki. Karena, area depan toko merupakan bagian dari daerah milik jalan. 

"Seluruh payung pedagang agar segera ditutup dan barang dagangannya dipindahkan. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan di depan toko," ujarnya demi menjamin kelancaran lalu lintas.

Penertiban ini tidak hanya bersifat imbauan semata, namun juga mencakup pengukuran garis sempadan jalan serta pembersihan sisa material bangunan yang melanggar aturan. Pihak pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penyitaan sesuai prosedur yang berlaku. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait