Pemilik Kios Eks Pasar Mambo Ajukan Keberatan Atas Penghentian Pembangunan
Pemilik Kios Eks Pasar Mambo Ajukan Keberatan Atas Penghentian Pembangunan-Ist-
RADAR BENGKULU – Pemilik bangunan kios di kawasan eks Pasar Mambo, Suhartono, SH, secara resmi menyampaikan tanggapan dan keberatan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu terkait surat penghentian sementara pembangunan pasar/kios.
Keberatan tersebut disampaikan Suhartono melalui surat tertanggal 10 Januari 2026, sebagai respons atas surat Disperdagrin Kota Bengkulu Nomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang permohonan pemberhentian pembangunan pasar/kios.
Dalam suratnya, Suhartono menegaskan bahwa pembangunan kios yang dilakukannya berada di atas lahan milik pribadi seluas 960 meter persegi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB.07.04.000008482.0 atas namanya sendiri.
Ia juga menyatakan keberatan atas dasar hukum yang digunakan Disperdagrin. Menurutnya, luas lahan kios yang dibangun serta jumlah pedagang yang akan menempati lokasi tersebut tidak memenuhi kriteria sarana perdagangan sebagaimana diatur dalam **Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
“Pembangunan kios tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sarana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut,” tulis Suhartono dalam surat keberatannya.
Lebih lanjut, Suhartono menyampaikan bahwa apabila keberatan yang diajukannya tidak ditanggapi dan surat penghentian pembangunan tidak dianulir, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan guna menuntut keadilan atas larangan pembangunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
