Pilkada melalui DPRD: Konstitusional atau Pelanggaran Kedaulatan Rakyat?
Penulis: Muhamad Mardani, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang-Ist-
Penulis: Muhamad Mardani, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
RADAR BENGKULU - Wacana kepala daerah di pilih melalui DPRD, yang di usulkan ketua umum partai golkar, bahlil lahadalia mengutarakan usulannya tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menguji konsistensi negara dalam menjaga kedaulatan rakyat.
Meski secara konstitusional sangat dimungkinkan, perubahan ini sangat memiliki konsenkuensi serius terhadap kualitas demokrasi dan akuntabelitas kekuasaan di daerah. Status terkini fakta legislasi wacana pilkada tersebut telah resmi masuk prolegnas prioritas di 2026. Yang di bahas oleh komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi pemilu (pengabungan UU pemilu, UU pilkada, dan UU parati politik). Inti dari perubahan tersebut pilkada langsung oleh rakyat di hapus kepala daerah di pilih oleh DPRD. Alasanya biyaya politik yang tinggi, marakanya transaksi politik uang hal ini adalah persoalan serius.
Menghapus atau membatasi hak pilih langsung tanpa menyentuh akar-akar persoalan dalam pilkada juga bukanlah solusi tidak terjadinya transaksi hal ini justru mengurangi partisipasi rakyat dan melanggar prinsip kedaulatan rakyat di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi Indonesia memang membutuhkan koreksi ideologis, dan struktural.
Namun koreksi itu tidak boleh penyempitan prinsip kedaulatan rakyat. Yang mana harus di perbaiki bukanlah mekanisme pemilihan melainkan bagaimana mekanisme tersebut belum bekerja sebagaimana mestinya. Dan hal ini berpotensi mengurangi kedaulatan rakyat, memusatkan kekuasaan pada elit partai.
Dalam konteks mempersempit kedaulatan rakyat ini, DPRD yang di pilih oleh dakyat yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang mana hal ini di tegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 " kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang.
Kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia adalah berada di tangan rakyat jelas pemilihan kepala daerah harus di laksanakan secara demokratis berdasarkan prinsip-prinsip dan musyawarah mufakat. Artinya prinsip kedaulatan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang rakyat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, melalui pemilihan umum.
Dan tanpa pembenahan mendasar terhadap sistem. Ia justru beresiko mempersempit ruang kontrol dan menjadi langkah mundur. Yang mana hal ini berpotensi mengorbankan hal pilih rakyat atas nama koreksi struktural yang belum tentu menyentuh akar masalah. Tanpa partisipasi langsung rakyat, demokrasi kehilangan fondasi legitimasi. Meskipun ini model asimetris/hibrida (sebagian langsung, sebagian oleh DPRD). Dan di janjikan tetap ada uji publik, debat terbuka, transparansi pemilihan di DPRD. Dasar konstitusional yang di tegaskan oleh mendagri, menko hukum, dan bebrapa ahli hukum tata negara.
Pada pasal 18 ayat 4 UUD1945 yang menyebutkan dipilih secara demokratis tidak ada frasa langsung oleh rakyat. Artinya pilkada langsung dan melalui DPRD sama-sama koonstitusional, sepanjang memnuhi prinsip demokrasi. Koalisi partai pendukung Golkar, Gerindra, Pkb, Pan, Nasdem, dan demokrat. Sedangkan Pdip Menolak tegas di antara partai politik yang duduk di parlemen, sejauh ini baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terang-terangan menolak gagasan pilkada melalui DPRD. Deddy Sitorus menyampaikan pilkada langsung yang dinilai tak efektif. Deddy mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu saat rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpinnya. Artinya merampok HAK RAKYAT.
Pandangan akedemisi masalah bukan di sistem pilkada tapi partai politik tidak demokratis, penegakan hukum pemilu lemah. Sedangkan Lsm menilai pilkada melalui DPRD kemunduran demokrasi. Survei 68% masyarakat menolak pilkada melalui DPRD. berpotensi mengorbankan hal pilih rakyat atas nama koreksi struktural yang belum tentu menyentuh akar masalah. Tanpa partisipasi langsung rakyat, demokrasi kehilangan fondasi legitimasi. Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi) kepentingan rakyat hak pilih, partisipasi politik, harus di dahulukan. Negara tidak boleh mengorbankan hak konstitusional rakyat demi alasan praktis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
