Program MBG Menjadi Trigger Penting Sertifikasi Halal Nassional

Program MBG Menjadi Trigger Penting Sertifikasi Halal Nassional

Program MBG menjadi trigger penting sertifikasi halal nasional-Disway.id-

 

 

RADAR BENGKULU, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis.

Seperti dikutip dari laman disway.id, hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

BACA JUGA:Wakil Rektor II Universitas Dehasen Bengkulu Raih Dua Penghargaan Internasional

Rakernas mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan. 

“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.

Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal saja, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal.

“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal

Kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: