Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Ajukan Pemindahan Tahanan

Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Ajukan Pemindahan Tahanan

Berencana Ajukan PK, Para Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Ajukan Pemindahan Tahanan-Ist-

RADAR BENGKULU - Setelah menyatakan terima atas vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Para terdakwa saat ini mengajukan permohonan untuk bisa ditanah di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Bengkulu Selatan. 

"Semua tervonis sudah menyatakan terima atas tuntutan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Bengkulu, tidak ada yang banding. Kita saat ini sudah mengajukan permohonan Kanwil Kementerian Imipas untuk dipindahkan ke Rutan Bengkulu Selatan. Pengajuan ini mempertimbangkan bisa lebih dekat keluarga," tegas pengacara tervonis pekara Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur pekara , Sopian Siregar, Senin (26/1).

BACA JUGA:Gandeng PWI, BI Bengkulu Tekankan Peran Vital Media dalam Edukasi Kebijakan Ekonomi

Terkait peluang akan mengajukan PK, Sopian tidak menapik pihaknya menempuh jalur itu. Tentu dalam pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan majelis hakim pada Rabu lalu (14/1/2026).

 

 "Kita saat ini masih menyerahkan kekeluarg untuk berpikir dengan baik, setelah pemindahan kita akan berkomunikasi lagi untuk menentukan langkah PK atau tidak. Intinya kita akan pelajari semua kemungkinan dan aturan hukum yang berlaku agar keadilan hukum terhadap klien kita bisa terpenuhi dengan baik," beber Sopian kepada Jurnalis rakyatdaerah.com.

 

 

Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret empat terdakwa dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Bengkulu selama 5 tahun 6 bulan. Kempatnya, yaitu Arsal Adelin selaku mantan Sekretaris DPRD Kaur, Roni Oksuntri mantan Kepala Bagian Humas, Aprianto mantan Kepala Bagian Umum, serta Halim Zaend mantan Kepala Subbagian.

 

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol dinyatakan bersalah. Diketahui dalam perkara ini negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar. 

 

Diketahui terdakwa Arsal Adelin, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan. 

Tak hanya itu, Arsal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.208.714.325.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: