Sidang Dugaan Korupsi Tambang Batubara, Jaksa Hadirkan 10 Saksi
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Batubara, Jaksa Hadirkan Saksi dari ESDM-Dok RBO-
RADAR BENGKULU - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 10 orang saksi, yang berasal dari unsur Kementerian ESDM dan PT Sucofindo
Fokus pemeriksaan saksi banyak mengulas proses perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk tahun 2022–2023. Saksi dari pihak ESDM menjelaskan bahwa evaluasi RKAB RSM dilakukan melalui sistem aplikasi yang berlaku secara nasional. Menurut saksi, permohonan RKAB RSM pada awalnya berjalan sebagaimana prosedur umum, dengan seluruh aspek administrasi diinput ke dalam sistem.
BACA JUGA:Pedagang Sarapan Pagi UMKM Menjerit, Harga Cabai dan Telur Melejit
Saksi ESDM yang bertugas mengevaluasi aspek keuangan mengakui bahwa dalam proses tersebut sempat terjadi penolakan permohonan RKAB di dalam sistem. Penolakan itu, kata saksi, disebabkan oleh aspek lingkungan dan teknis. Namun demikian, pihak perusahaan kemudian melakukan perbaikan dokumen yang disebut dilakukan secara manual hingga proses evaluasi kembali berjalan.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami praktik tukar-menukar batubara antara PT RSM dan perusahaan lain, IBP, yang menurut jaksa tidak dibenarkan oleh aturan. Jaksa menegaskan bahwa proses penilaian kualitas batubara, penyusunan RKAB, hingga dokumen reklamasi dalam perkara ini dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Secara prinsip, menukar atau menjual batubara di luar koridor Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, terlebih dengan dugaan manipulasi dokumen dan kualitas batubara, merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo yang bertugas sebagai analis laboratorium menerangkan bahwa perubahan nilai Gross As Received (GAR) pada batubara lazim terjadi akibat faktor cuaca. Saksi mengaku tidak mengetahui asal perusahaan dari sampel batubara yang diuji, karena tugasnya hanya sebatas melakukan analisis laboratorium. Hasil uji tersebut kemudian diserahkan kepada kepala laboratorium.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
