Rumah Gusnan Mantan Bupati Bengkulu Selatan dan BPN Digeledah Jaksa

Rumah Gusnan Mantan Bupati Bengkulu Selatan dan BPN Digeledah Jaksa

Diduga Terbitkan Sertifikat di Kawasan Hutan, Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan Digeledah Kejari-Ist-

 

 

 

RADAR BENGKULU, MANNA – Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, mulai memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, termasuk rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Selain rumah GM, penggeledahan juga dilakukan di rumah SU serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti terkait dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan yang belum dilepas statusnya oleh pemerintah pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan di kantor BPN pihaknya menemukan warkah, yakni dokumen penting yang memuat riwayat data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

BACA JUGA:Anggaran THR 2026 di Kota Bengkulu Sudah Aman

“Untuk penggeledahan di rumah GM, sertifikat tidak ditemukan karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, GM menyampaikan bahwa sertifikat akan diserahkan ke Kejari Bengkulu Selatan dalam waktu dekat,” ujar Hendra, Rabu (11/02).

 

Sementara itu, dari rumah SU, penyidik menemukan tujuh sertifikat kepemilikan tanah. Dua sertifikat di antaranya ditemukan di rumah anak SU di Kota Bengkulu, satu sertifikat diketahui menjadi agunan bank, dan satu lainnya masih berada di Desa Lubuk Tapi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total terdapat 19 sertifikat yang terbit di kawasan HPT Bukit Rabang dengan luas mencapai sekitar 20 hektare. Seluruh lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit. Menariknya, sertifikat-sertifikat tersebut tidak seluruhnya atas nama Gusnan dan SU, melainkan atas berbagai nama berbeda.

 

Hendra menegaskan, seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut diharapkan bersikap kooperatif agar perkara ini dapat diungkap secara terang-benderang. Pasalnya, kawasan Bukit Rabang masih berstatus HPT dan belum pernah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: