Pemkot Bengkulu Resmi Atur Jam Kerja dan Seragam ASN Selama Bulan Ramadan

Pemkot Bengkulu Resmi Atur Jam Kerja dan Seragam ASN Selama Bulan Ramadan

ASN Kota Bengkulu-dok/RBO-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengeluarkan kebijakan khusus mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini disahkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah.

BACA JUGA:Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Resmikan Sekolah Lansia di Balai Kota Merah Putih


​Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sekaligus memberikan keleluasaan bagi pegawai muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.

​Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan
​Berdasarkan surat edaran tersebut, pembagian waktu kerja dibedakan menjadi dua kategori unit kerja:

BACA JUGA: Warga Bengkulu Serbu Toko dan Rumah Penjual Pernak Pernik Imlek dan Valentine



​1. Unit Kerja dengan 5 Hari Kerja
Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
​Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.


​Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih panjang untuk menunaikan ibadah salat Jumat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.

​2. Unit Kerja dengan 6 Hari Kerja
Untuk unit kerja yang beroperasi enam hari seminggu, jam masuk tetap dipukul 08.00 WIB.
​Pada hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja berakhir lebih awal yaitu pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.


​Sementara pada hari Jumat, jam pulang juga dipatok pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

​Selain mengatur waktu, Pemkot Bengkulu juga menyesuaikan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH). Selama bulan suci, ASN beragama Islam diimbau menggunakan busana muslim.

Bagi ASN non-muslim, diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan menggunakan busana muslim atau pakaian bebas pantas yang tetap menjunjung tinggi norma kesopanan.



​Medy Pebriansyah menegaskan bahwa adanya penyesuaian jadwal ini bukan menjadi alasan menurunnya produktivitas.

Kinerja dan tanggung jawab ASN diharapkan tetap stabil agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah setempat selama Ramadhan 2026. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: