Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (21/2/2026). Pemindahan tersebut dilakukan atas permohonan pihak keluarga dan penasihat hukum.

 

Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, menjelaskan bahwa permintaan pindah diajukan dengan sejumlah pertimbangan keluarga. Salah satunya, karena istri Rohidin lebih banyak menjalankan tugas di Jakarta, sementara salah satu anaknya masih menempuh pendidikan di Depok.

 

“Ada alasan-alasan penting yang mendasari permohonan pemindahan ini. Faktor kedekatan dengan keluarga menjadi pertimbangan utama,” ujar Aan Julianda kepada wartawan.

BACA JUGA:Kejari Benteng Diminta Serius Usut Laporan Dugaan Korupsi DD Talang Empat

Meski telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Aan menegaskan kliennya tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan hak-hak hukum Rohidin tetap dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami tetap taat pada proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Rohidin Mersyah divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura.

 

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: