Lagi, Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Balai Gratis 2026, Ini Syaratnya

Lagi, Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Balai Gratis 2026, Ini Syaratnya

Lagi, Pemkot Bengkulu Gelar Nikah Balai Gratis 2026, Ini Syaratnya-dok/RBO-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id   - ​Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap legalitas hukum dan kesejahteraan warganya melalui program "Nikah Balai 2026".

Kolaborasi apik antara DP3AP2KB, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), dan dukungan penuh pemerintah kota ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pasangan yang ingin meresmikan hubungan mereka secara sah di mata agama maupun negara tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Hadiah Umroh Gratis untuk Kepala Sekolah dan ASN Terbaik


​Program yang direncanakan tayang pada bulan Juli mendatang ini bukan sekadar seremoni biasa, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka pernikahan siri. Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Rosminarty menjelaskan bahwa kepemilikan buku nikah resmi sangat penting agar hak-hak istri dan anak-anak di masa depan dapat terlindungi sepenuhnya oleh hukum negara.


​Dalam penjelasannya, Rosminarty menekankan bahwa status hukum yang jelas adalah pondasi utama bagi setiap keluarga di Kota Bengkulu.

 


​"Kami ingin memastikan setiap warga Kota Bengkulu memiliki status hukum yang jelas dalam perkawinan mereka. Dengan memiliki buku nikah resmi, hak-hak istri dan anak-anak di masa depan akan terlindungi oleh hukum negara," ujar Rosminarty.


​Tak tanggung-tanggung, para peserta Nikah Balai 2026 akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas mewah layaknya pesta pernikahan pada umumnya. Mulai dari jasa rias dan baju pengantin adat yang representatif, tanggungan biaya KUA dan penghulu, penyediaan mas kawin atau mahar dari pemerintah, hingga resepsi di gedung lengkap dengan katering untuk konsumsi keluarga.

 

Semua ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang seringkali terkendala biaya saat ingin melegalkan status pernikahan mereka.


​Bagi warga yang berminat, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Seperti berdomisili di Kota Bengkulu (memiliki KTP dan KK setempat), melampirkan akta cerai/kematian bagi janda atau duda, serta berusia minimal 19 tahun sesuai undang-undang. Selain itu, peserta juga harus memastikan diri bebas dari ikatan nikah siri yang belum tuntas secara administratif dan memiliki kesiapan lahir batin untuk membina rumah tangga. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: