Turunkan Tim, Polresta Bengkulu Ajak Warga Pantau 'Pengunjal' BBM, Laporkan ke Call Center 110

Turunkan Tim, Polresta Bengkulu Ajak Warga Pantau 'Pengunjal' BBM, Laporkan ke Call Center 110

Turunkan Tim, Polresta Bengkulu Ajak Warga Pantau 'Pengunjal' BBM, Laporkan ke Call Center 110-Riski/MC-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id - ​Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat kini tengah gencar mendorong masyarakat dan pengelola SPBU untuk lebih peduli terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Langkah ini dilakukan guna memutus rantai praktik 'pengunjal' atau penimbunan BBM yang sering kali meresahkan warga di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Lantik 44 Pejabat Baru, Walikota Bengkulu: Bekerjalah dengan Hati dan Penuh Keikhlasan

 

Dengan adanya kerja sama antara warga dan kepolisian, diharapkan distribusi energi ini bisa lebih tertib dan tepat sasaran.

​Pihak kepolisian sangat mengharapkan partisipasi aktif dari siapa saja yang melihat adanya kejanggalan di lapangan. Jika ada kendaraan yang terlihat mengisi BBM berkali-kali dengan orang yang sama, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor melalui layanan darurat Call Center 110.

 

Strategi respon cepat ini disiapkan agar petugas bisa langsung bertindak di lokasi kejadian saat itu juga.

​"Jika ada indikasi mobil atau orang yang sama bolak-balik mengisi BBM, segera lapor ke nomor 110. Kami akan langsung terjunkan anggota untuk melakukan penindakan hukum di lokasi," ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.



​Selain menunggu laporan dari warga, Polresta Bengkulu juga sudah menyiagakan personel patroli secara rutin di berbagai titik SPBU.

Tujuannya jelas, yakni memastikan antrean tetap teratur dan mencegah adanya oknum yang mencoba "mencari kesempatan dalam kesempitan" di tengah situasi saat ini. Pengawasan ketat ini menjadi sinyal bahwa kepolisian serius dalam menjaga ketertiban umum.



​Bagi mereka yang masih nekat melakukan penimbunan, sanksi berat sudah menanti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Migas. Tak main-main, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran bisa terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

Dengan pengawasan berbasis laporan cepat ini, distribusi BBM bersubsidi diharapkan kembali normal tanpa ada pihak yang dirugikan. 



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: