Begini Cara yang Aman Menghapus Akun Medsos Anak
Langkah Aman, Cara Hapus Permanen Akun Medsos Anak-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Peraturan itu akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Seperti dikutip dari laman harian disway, pengetatan aturan soal media sosial untuk anak-anak itu merupakan implementasi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Kebijakan itu bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Akun-akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia minimum pada platform media sosial akan dinonaktifkan secara bertahap.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lantik 12 Guru Ahli Pertama , Siap Cetak Generasi Berkarakter
Platform yang Terdampak
Beberapa platform digital yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut antara lain:
YouTube
TikTok
X (Twitter)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
