Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR 2026

Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu  Buka Posko Pengaduan THR 2026

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu


radarbengkuluonline.id   - ​Menjelang perayaan Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengambil langkah sigap dengan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bengkulu memenuhi kewajibannya membayar hak para pekerja tepat waktu.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tekankan Pelayanan Publik Tanpa Kenal Hari Libur, Terapkan Konsep Kerja 25 Jam

 

Posko yang berpusat di Kantor Disnaker ini menjadi tempat bagi karyawan atau buruh untuk berkonsultasi maupun melaporkan perusahaan yang bandel.


​Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Besaran THR yang diterima pekerja umumnya adalah satu bulan upah bagi mereka yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.

 

Sementara bagi yang kurang dari setahun akan diberikan secara proporsional. Disnaker sendiri mengaku telah melakukan langkah preventif dengan mensosialisasikan regulasi ini jauh-jauh hari agar perusahaan bisa patuh tanpa alasan.


​“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pegawai yang hingga mendekati hari raya belum juga menerima THR. Silakan datang dan melapor ke posko yang sudah kami sediakan di Kantor Disnaker,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa.


​Hingga saat ini, pihak Disnaker mencatat belum ada laporan keberatan atau pengaduan resmi yang masuk dari para pekerja. Kondisi ini diharapkan menjadi indikasi awal bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu mulai tertib dan sadar akan kewajiban tahunan mereka terhadap kesejahteraan karyawan.

Meski begitu, tim di lapangan tetap disiagakan untuk terus memantau situasi hingga pasca lebaran nanti guna memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan.


​“Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting demi menjaga kesejahteraan pekerja serta kondusivitas di lingkungan kerja,” tambahnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: