Ini Tarif Resmi Parkir Umum Terbaru di Kota Bengkulu

Ini Tarif Resmi Parkir Umum Terbaru di Kota Bengkulu

Ini Tarif Resmi Parkir Umum Terbaru di Kota Bengkulu-Riski/MC-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id  - ​Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini semakin gencar mensosialisasikan aturan tarif retribusi parkir demi kenyamanan warga.

Berdasarkan Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2024, tarif parkir untuk kategori umum telah ditetapkan secara rinci sesuai dengan jenis kendaraannya.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Siagakan Posko Kesehatan 24 Jam

 

Pemasangan spanduk pengumuman di berbagai titik strategis ini bertujuan agar masyarakat memiliki panduan harga yang jelas dan terhindar dari pungutan yang tidak sesuai aturan.


Untuk kendaraan harian yang paling banyak digunakan, seperti motor atau kendaraan roda 2, tarifnya dipatok sangat terjangkau yakni Rp 2.000 saja.

Sementara itu, bagi pengguna kendaraan roda 3 serta kendaraan roda 4 seperti mobil pribadi (mini bus), pick-up, hingga truk engkel, tarif retribusinya seragam di angka Rp 3.000. Penyesuaian ini diharapkan bisa dipahami oleh seluruh pengguna jalan agar proses transaksi parkir di lapangan berjalan lebih lancar dan transparan.


Terkait kebijakan tarif ini, pihak berwenang berharap keterbukaan informasi ini bisa menciptakan ketertiban di ruang publik. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah agar warga membayar sesuai dengan nominal yang tertera pada aturan resmi.


Bagi kendaraan dengan dimensi yang lebih besar, tarif yang dikenakan tentu menyesuaikan dengan ruang yang digunakan. Kendaraan kategori bus sedang, bus besar, truk tangki, hingga mobil box dikenakan tarif Rp 10.000.

Sedangkan untuk kendaraan berat jenis truk puso atau tronton, tarif retribusinya ditetapkan sebesar Rp 20.000 per kali parkir. Pembagian kategori yang mendetail ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menata pendapatan daerah secara lebih profesional.


Bapenda Kota Bengkulu juga menyediakan berbagai kanal informasi digital bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pajak dan retribusi daerah.

Masyarakat bisa memantau media sosial resmi atau mengunjungi situs web yang tertera untuk mendapatkan update terbaru. Semangat transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: