Ini Dia Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026
Ini Dia Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim saat bulan suci Ramadan.
Seperti dikutip dari laman disway.id, zakat bukan hanya sekadar ibadah semata, namun juga sebuah sistem sosial yang dirancang agar dapat menjaga keseimbangan ekonomi, terutama umat Muslim. Sebab, harta yang saat ini kita miliki sejatinya mengandung hak orang lain di dalamnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri HUT Kota Bengkulu ke -307 Tahun, Sekalian Ajang Bernostalgia
Supaya ibadah ini sah dan tepat sasaran, maka kita juga harus mengetahui kepada siapa harta zakat tersebut disalurkan.
Sebagai informasi, orang yang mengeluarkan zakat disebut dengan muzakki. Sedangkan, pihak yang menerimanya disebut mustahik.
Untuk tahun 2026, mengutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah di tahun 2026 ditetapkan senilai Rp 50.000 per jiwa.
Adapun nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Sedangkan besaran ini juga ditentukan berdasarkan rata-rata harga beras yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia.
Secara prinsip, zakat fitrah ini diwajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini sebagaimana dicontohkan pada masa Rasulullah SAW berupa gandum dan kurma.
Sementara di Indonesia, beras menjadi standar makanan pokok sehingga ukuran zakat dikonversikan ke dalam kilogram beras. Akan tetapi, pembayaran dalam bentuk uang tunai diperbolehkan selama nilainya setara dan sama dengan harga beras yang ditetapkan.
Ketentuan penerima zakat juga telah diatur secara mutlak dalam Al-Quran, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Nah, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah tersebut, ada 8 (delapan) golongan (asnaf) yang berhak untuk menerima zakat, di antaranya:
1. Fakir
Kelompok yang paling membutuhkan karena hampir tidak memiliki harta atau tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya sehari-hari.
3. Amil
Pihak atau panitia yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak.
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk memberikan dukungan moral dan material agar tauhid serta keyakinannya semakin kuat.
5. Gharimin
Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal demi mempertahankan jiwa dan kehormatannya, serta tidak mampu melunasinya.
6. Riqab (Hamba Sahaya)
Riqab merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah. Seperti para pendakwah, pendidik agama, atau pejuang Islam lainnya.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dengan catatan perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah (bukan maksiat)
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Sementara itu, ada beberapa golongan orang yang tak berhak untuk menerima zakat. Hal ini meminimalisir supaya dana zakat yang disalurkan tidak salah sasaran. Lantas, siapa saja golongan orang tersebut? Simak daftarnya di bawah ini.
1. Orang kaya yaitu orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
2. Non-Muslim secara personal dalam fiqih Islam.
3. Keturunan Nabi Muhammad Saw, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
4. Orang yang di bawah tanggungan muzakki atau pemberi zakat.
5. Orang yang secara terang-terangan berbuat maksiat dan dana zakat tersebut dipastikan akan digunakan untuk kemaksiatan.
Hadirnya, zakat fitrah ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk membersihkan diri dari segala perbuatan buruk dan juga dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama di bulan Ramadan.
Tak hanya itu, melalui zakat fitrah ini juga mengajarkan untuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu serta membantu mereka bagi yang berhak agar dapat merayakan Idul Fitri dengan baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
