Satpol PP akan kembali Lelang Hewan Ternak Hasil Penertiban 2 Maret 2026
Satpol PP akan kembali Lelang Hewan Ternak Hasil Penertiban 2 Maret 2026-Ist-
RADAR BENGKULU, KAUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur kembali akan melakukan lelang Hewan ternak hasil penertiban pada 2 Maret 2026 lalu.
Hal ini sesuai dengan ketentuan, apabila selama 20 hari pihak pemilik ternak tidak melakukan penebusan maka ternak yang di tertibkan oana di lelang.
Penertiban hewan ternak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang hewan ternak.
BACA JUGA:Menteri Koperasi Desak Agrinas Untuk Mempercepat Pembangunan 83 Ribu Kopdes Merah Putih
Kasatpol PP Kabupaten Kaur Budi Sastrawan, SE, MM mengatakan, di dalam Perda dijelaskan bahwa jika selama 20 hari ternak yang di tertibkan tidak diakui atau tidak di tebus maka dinyatakan ternak tidak bertuan. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang hewan ternak. Saat ini terdapat hewan ternak yang akan di lelang di rencanakan pada hari pertama masuk kerja pasca liburan lebaran 1447 H Tahun 2026.
"Untuk itu di informasikan kepada masyarakat yang ingin ikut lelang dapat langsung menghubungi pihak panitia pendaftaran lelang dan kelengkapan administrasi pada kantor Satpol PP," ujar Kasat Pol PP 22 Maret 2026.
Dikatakan Kasatpol PP, operasi penertiban akan lebih di maksimalkan dalam penertiban ternak. Sosialisasi dan himbauan sudah di sampaikan ke masyarakat melalui pemerintahan desa setiap kecamatan, jadi tidak ada lagi alasan masyarakat tidak tahu mengenai Perda ternak, apalagi terkesan tidak peduli dengan hewan ternak peliharaan sendiri.
"Maka pemilik ternak agar dapat mengandangkan ternaknya dengan baik. Jangan sampai terjaring operasi tim dilapangan," ungkap Budi dengan nada tegas.(hel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
