Aduan THR Membludak, Menteri Tenaga Kerja Minta Gubernur Menuntaskan Masalah Pekerja
Menteri Tenaga Kerja Minta para Gubernur Menuntaskan Masalah Pekerja -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Pemerintah memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Seperti dikutip dari laman disway.id, untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi harus berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut ia menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Langkah percepatan ini dilakukan menyusul masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026.
Pemerintah memandang penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas. Mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian konkrit.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, penanganan aduan terus berjalan.
Sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi.
Di samping itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan. Sementara itu,173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data ini menunjukkan seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata dan terukur,” ujarnya.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” tegas Ismail.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak pekerja, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan di momentum Idul Fitri.
Aduan THR Membludak, Menteri Tenaga Kerja Minta Gubernur Menuntaskan Masalah Pekerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
