Polres Kaur Konferensi Pers 5 Tersangka Perkosaan Anak di Bawah Umur, 1 Tersangka DPO
Polres Kaur Konferensi Pers 5 Tersangka Perkosaan Anak di Bawah Umur, 1 Tersangka DPO-Hendri-
RADAR BENGKULU, KAUR – Kepolisian Resor (Polres) Kaur menggelar konferensi pers lima tersangka terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat 3 April 2026 pukul 14.15 WIB di Mapolres Kaur.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh lima orang tersangka.
BACA JUGA:Penuhi Hak Spiritual, WBP Rutan Bengkulu Ikuti Ibadah Jumat Agung Secara Virtual
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas," tegas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan. Pihaknya berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda. Tersangka utama berinisial IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, IS juga diduga menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.
Adapun tersangka lainnya, yakni: PR (31) diduga melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban. Dijerat Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
NR (39), diduga melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp100.000 serta mengancam korban. Dijerat Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
WR (38), diduga melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban. Dijerat Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
YN alias YG (54), diduga melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban. Dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
