Sidang TPPU Beby dan Sakya Hussy Berlanjut, JPU Hadirkan Ahli Tambahan dari PPATK

Sidang TPPU Beby dan Sakya Hussy Berlanjut, JPU Hadirkan Ahli Tambahan dari PPATK

Sidang TPPU Beby dan Sakya Hussy Berlanjut, JPU Hadirkan Ahli Tambahan dari PPATK-Ist-

 

 

RADAR BENGKULU – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 6 April 2026. Di tengah tahapan perkara yang semestinya telah memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa, jaksa penuntut umum justru masih menghadirkan saksi ahli tambahan untuk memperkuat pembuktian.

 

Ahli yang dihadirkan yakni Budi Saiful Haris, SH, MSi, CFE, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta. Keterangan ahli tersebut disampaikan secara teleconference di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta para terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan dari ruang sidang.

BACA JUGA:TP PKK, DWP dan GOW Kabupaten Kaur Gelar Halal Bihalal

Kehadiran ahli tambahan dari JPU ini menjadi perhatian karena perkara TPPU terhadap Beby Hussy dan Sakya Hussy sejatinya telah berjalan dalam rangkaian sidang lanjutan. Dalam alur persidangan, agenda perkara disebut seharusnya sudah mengarah pada tahap pemeriksaan para terdakwa, namun penuntut umum masih menambah satu ahli untuk menguatkan konstruksi pembuktian.

 

Dalam konteks perkara TPPU, keterangan dari pihak PPATK lazim dipandang penting karena menyentuh aspek penelusuran transaksi keuangan, pola aliran dana, hingga dugaan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana asal. Karena itu, meski bukan lagi berada di tahap awal persidangan, kehadiran ahli tambahan ini menunjukkan bahwa penuntut umum masih berupaya menebalkan lapisan pembuktian sebelum perkara bergerak ke tahapan berikutnya.

 

Berbeda dengan rangkaian perkara pokok sebelumnya yang lebih banyak menyoroti dugaan korupsi, dokumen perizinan, hingga unsur kerugian negara, perkara TPPU dalam jalur ini bergerak pada ruang yang lebih spesifik, yakni menguji dugaan pengelolaan, perpindahan, atau penyamaran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

 

Dengan demikian, sidang Senin ini tidak sekadar menjadi lanjutan formal, tetapi juga memperlihatkan bahwa jaksa masih membuka ruang pembuktian tambahan melalui keterangan ahli dari PPATK. Langkah itu dapat dibaca sebagai upaya untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum majelis hakim mendalami keterangan langsung dari para terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: