Sidang Korupsi THL PDAM Bengkulu: Saksi Ungkap Aliran dan Pengembalian Uang

Sidang Korupsi THL PDAM Bengkulu: Saksi Ungkap Aliran dan Pengembalian Uang

Sidang Korupsi THL PDAM Bengkulu: Saksi Ungkap Aliran dan Pengembalian Uang-Dok RBO-

RADAR BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Kota Bengkulu kembali digelar. Persidangan kali ini menghadirkan saksi Ana Tasia Pase, mantan penasihat hukum (PH) terdakwa Syamsul Bahri.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ana menjelaskan proses pengembalian uang kepada para THL yang sebelumnya diduga terlibat dalam praktik penerimaan tidak sah tersebut.

Ana menjelaskan, awalnya dirinya diminta menjadi pengacara dan kemudian dipertemukan dengan sejumlah pihak yang disebut sebagai broker penerimaan THL. Dalam proses tersebut, ia mengaku menerima uang dalam kardus dari terdakwa Syamsul Bahri sebesar Rp350 juta yang disebut untuk dikembalikan kepada para THL.

BACA JUGA:Rusaknya Proyek Jembatan Air Martan, Ini Jawab Dirut Roda Teknindo Pura Jaya

Tak hanya itu, Ana juga mengaku menerima uang jasa kuasa hukum sebesar Rp100 juta. Ia kembali menerima uang dalam kantong plastik hitam yang menurutnya juga untuk pengembalian kepada THL, meski saat itu tidak mengetahui jumlah pasti. 

Ana mengungkapkan, seluruh proses pengembalian uang dilakukan berdasarkan data nama yang diberikan oleh terdakwa Syamsul Bahri, termasuk besaran uang yang harus diterima masing-masing THL.

Pengembalian uang disebut dilakukan kepada 28 orang THL, seluruhnya atas arahan Syamsul Bahri. Bahkan, Ana menyebut adanya pertemuan di sebuah restoran yang dihadiri para terdakwa dan sejumlah THL, yang di dalamnya muncul pengakuan terkait adanya selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Ana juga mengaku sempat menanyakan kepada dua pihak, Diki dan Wahyu, terkait dugaan aliran uang kepada mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

 

Lebih lanjut, Ana menyebut proses pengembalian uang sebagian besar dilakukan di rumah dan disaksikan oleh Diki dan Wahyu, serta beberapa saksi lainnya. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan penerima terkait penggunaan uang tersebut.

 

Menariknya, setelah pengembalian dilakukan, Ana mengaku mendapat informasi dari sejumlah THL bahwa uang yang telah dikembalikan justru diminta kembali oleh terdakwa Syamsul Bahri.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: